Vonis
Terbukti Memeras, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 tahun
Jakarta, pantausidang – Majelis Hakim pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan Vonis 10 tahun pidana penjara kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait perkara dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023.
Syahrul Yasin Limpo dinilai telah terbukti memeras bersama dengan dua orang kepercayaannya yakni mantan sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Mentan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam amarnya menyatakan, SYL terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama JPU KPK yakni pasal 12 huruf e Undang Undang Tipikor terkait pemerasan oleh penjabat negara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun, “ ujarnya, Kamis 11 Juli 2024.
Selain itu hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Kemudian pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Dalam memberikan putusan hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dari perbuatan SYL antara lain, sebagai menteri tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKasus Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Dirut PT Karya Logistik Nusantara Fery Hendriyanto
-
Nasional2 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto Soal Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Medan
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Saya Tidak Korupsi Tapi Ada Kriminalisasi Aksi Korporasi


You must be logged in to post a comment Login