Ragam
Vandalisme di Pengadilan Jurnalis jadi Korban
Insiden pemukulan terhadap Jumadi terjadi saat meliput sidang kasus narkoba yang menjerat Vannesa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 05 November 2020

Jakarta, pantausidang – Jurnalis dari Radio Elshinta Jumadi menjadi korban vandalisme di pengadilan oleh kerabat Vanessa Angel .
Insiden pemukulan terhadap Jumadi terjadi saat meliput sidang kasus narkoba yang menjerat Vannesa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 05 November 2020.
Pria yang akrab disapa Acho itu mengungkapkan, pada saat kejadian dia telah berusaha menahan diri karena tidak mau mengganggu dan menghormati jalannya persidangan.
Acho menceritakan, saat melakukan peliputan dan tengah laporan live di Radio Elshinta terkait sidang Vanesa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,
Secara tiba-tiba seorang pria berbadan tegap menghampirinya dan melakukan pemukulan, hingga Handphone miliknya terjatuh dan tugas live reportnya terputus.
“Akibat insiden pemukulan tersebut hape saya terjatuh dan terputusnya laporan live report. Selain itu juga hape saya mengalami keretakan pada layar,” ungkapnya.
Adapun, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus psikotropika aktris Vanessa Angel, Kamis,(05/11/2020).
Pada sidang tersebut ada sedikit insiden hingga, hingga hakim harus menskors sidang. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto yang melihat kejadian itu berusaha menenangkan situasi hingga akhirnya sidang bisa kembali berlangsung.
Sementara itu, Vanesa Angel kemudian mendapatkan Hukuman Hakim selama tiga bulan penjara pada perkara yang menjeratnya. *** Jum
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Bos PT Kuda Laut Nusantara Kembali Dipanggil KPK. Ada Apa?
-
Saksi2 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Daerah4 minggu ago
KPK Diminta Usut Proyek Motorized Screen DPRD Banten
-
Tuntutan4 minggu ago
Palsukan Kredit Bank BRI, Pensiunan TNI Dituntut 14 Tahun Penjara