Tersangka
Bos Hanania Group Resmi Jadi Tersangka, Dana Jamaah Umroh Diduga Dipakai Bayar Influencer
Jakarta, pantausidang– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), ASFR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana jamaah umroh.
Polisi mengungkap sebagian dana yang dihimpun dari jamaah diduga digunakan untuk kepentingan promosi, termasuk membayar influencer.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan dana jamaah umroh yang diduga dilakukan oleh PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menggunakan dana yang telah dibayarkan para jamaah untuk menutupi permasalahan keuangan perusahaan serta berbagai kepentingan lain di luar kebutuhan pemberangkatan umroh.
Salah satu temuan penyidik adalah penggunaan dana perusahaan untuk kebutuhan promosi melalui influencer.
“Uang yang digunakan sebagian untuk membayar influencer, ini untuk kepentingan marketing. Tentunya kami juga akan meminta keterangan dari selebgram yang ikut serta menjadi marketing dalam penawaran paket umroh yang ditawarkan oleh PT Khazanah Tamma Internasional,” ujar Iman.
Akibat dugaan penyalahgunaan dana tersebut, para calon jamaah yang telah melunasi biaya perjalanan umroh gagal diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 38 korban yang tidak dapat berangkat umroh. Dari hasil verifikasi sementara, total kerugian yang telah terdata mencapai Rp4,2 miliar.
Sementara itu, berdasarkan laporan yang disampaikan pelapor bersama jamaah lainnya, total kerugian yang dilaporkan diperkirakan mencapai Rp12,145 miliar.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna memastikan jumlah korban maupun nilai kerugian secara keseluruhan,” tutur Iman.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan operasional perjalanan umroh PT Khazanah Tamma Internasional. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen perjalanan umroh, perlengkapan umroh, 301 lembar visa jamaah, serta 102 bundel paspor jamaah.
Kasus ini bermula ketika para korban mengetahui penawaran paket perjalanan umroh melalui brosur yang dipublikasikan melalui akun Instagram perusahaan. Paket yang ditawarkan memiliki harga bervariasi, mulai dari Rp29 juta hingga Rp46 juta, dengan berbagai pilihan layanan mulai dari reguler, premium, VIP hingga paket wisata ke sejumlah negara.
Namun, jamaah yang dijanjikan berangkat pada Maret dan April 2026 tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal. Saat mempertanyakan kepastian keberangkatan, pihak manajemen perusahaan disebut tidak dapat memberikan penjelasan memadai terkait penggunaan dana yang telah dibayarkan.
Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Selain memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan, penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, ASFR dipersangkakan melanggar Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login