Nasional
74 Tahun PERSAJA, Jaksa Agung Dorong Modernisasi dan Kesejahteraan Profesi
Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) menjadi momentum refleksi dan peneguhan komitmen terhadap penegakan hukum yang bermartabat

Asep N. Mulyana bacakan amanat Jaksa Agung: Profesi Jaksa adalah panggilan moral yang menuntut integritas, kepekaan sosial, dan profesionalisme.
Jakarta, pantausidang — Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) menjadi momentum refleksi dan peneguhan komitmen terhadap penegakan hukum yang bermartabat.
Dalam upacara yang berlangsung di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 14 Mei 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Ketua Umum PERSAJA, Asep N. Mulyana, menegaskan pentingnya transformasi Kejaksaan menuju institusi yang berkeadilan, humanis, akuntabel, dan modern.
Mengusung tema “PERSAJA Bersinergi Mendukung Institusi Wujudkan Asta Cita Penegakan Hukum”, peringatan ini menyoroti peran strategis sebagai mitra institusional Kejaksaan, bukan sekadar organisasi profesi.
“Upacara ini bukan hanya seremoni. Ini adalah pengingat bahwa profesi Jaksa adalah panggilan moral dan sosial, bukan semata pekerjaan rutin.
“Kita harus terus menilai sejauh mana kita telah menjadi Jaksa yang berintegritas, ” ujar Jaksa Agung dalam amanatnya.
Transformasi Sejarah dan Peran Strategis PERSAJA
Awal berdirinya pada 6 Mei 1951 dengan nama Persatuan Djaksa-Djaksa Seluruh Indonesia (PERSADJA). Organisasi ini telah melewati beberapa fase transformasi, menjadi PERSAJA (1993), lalu PJI (2009), kemudian kembali menggunakan nama PERSAJA pada 2022.
Penetapan tanggal 6 Mei 1951 sebagai hari lahir resmi menjadi penanda penting kesinambungan sejarah serta nilai perjuangan jaksa dari masa ke masa.
“Perubahan nama bukan semata administratif, tapi bentuk refleksi mendalam. Yaitu pentingnya kesinambungan sejarah, identitas, dan filosofi perjuangan para pendahulu kita,” ujar Jaksa Agung.
Dalam perkembangannya, PERSAJA memegang peran penting dalam reformasi hukum nasional. Antara lain, melalui pendampingan pelaksanaan KUHP Nasional (UU No. 1/2023), partisipasi dalam penyusunan RUU KUHAP, serta pengajuan uji materi terhadap pasal-pasal kontroversial yang berpotensi mengkriminalisasi Jaksa. Salah satunya adalah Pasal 99 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selain itu, PERSAJA juga aktif dalam Majelis Kode Perilaku Jaksa (MKPJ), demi menjamin tetap menjunjung tinggi standar etika profesi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi4 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan4 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar
-
Dakwaan4 minggu ago
Lagi, Seorang Pejabat Bank BRI Cabang Tanah Abang Didakwa Korupsi Rp17,2 Miliar