Nasional
Sugiarto Utomo bantu client untuk perkara di pengadilan pajak
Saya bantu (client). Kalau (penanganan perkara) menang dibayar, kalau kalah, saya nggak usah dibayar. Sy senang saja kalau bisa mengalahkan Bea Cukai
Pantausidang, Jakarta – Praktisi hukum bidang kepabeanan dan cukai, Sugiarto Utomo menilai upaya pelayanan (jasa konsultan) terutama pada tahap awal tidak melulu dibarengi dengan kesepakatan nilai fee yang langsung dibebankan kepada client nya.
“Saya bantu (client). Kalau (penanganan perkara) menang dibayar, kalau kalah, saya nggak usah dibayar. Sy senang saja kalau bisa mengalahkan Bea Cukai,” Sugiarto Utomo mengatakan kepada Redaksi.
Ia mengaku sempat datang ke kantor perusahaan swasta nasional makanan ternak di Jakarta. Ia menawarkan jasa untuk penanganan tujuh berkas perkara di pengadilan pajak.
Rencana awal, Ia bermaksud temui direktur utama perusahaan tersebut.
“Saya akhirnya diarahkan temui chief legal officer (kepala staf hukum). Tapi dia tidak merespons penawaran saya. Akhirnya, mereka kalah. Berkas (perkara) nomor 1 – 5 kena SPKTNP (surat penetapan kembali tarif dan nilai pabean). Sementara dua perkara lagi kena TRF (tarif),” katanya.
Sebelumnya, salah seorang dari anggota direksi perusahaan produsen pakan tersebut mengaku sebagai ‘korban’ Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Perusahaan importir memasukkan bahan baku pakan ikan yang digolongkan barang strategis. Dengan demikian, barang yang strategis tidak dikenakan bebas PPN.
“Tapi kami kan juga sebagai pengurus asosiasi, hanya melakukan upaya dan mengikuti proses keberatan dan banding dalam penyelesaian sengketa terhadap perusahaan,” kata anggota Direksi tersebut.
Menurutnya, praktisi hukum tersebut salah langkah kalau ‘ngotot’ membawa berkas perkara ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
-
Gugatan2 minggu ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Ragam1 minggu ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat
-
Gugatan2 minggu ago
Histori sebagai Perintis, Alasan Esensial Gugatan terhadap HIPKABI
-
Saksi4 minggu ago
Proyek Food Estate Terganjal WTP, Saksi: BPK Minta Rp12 Miliar