Saksi
KPK Cecar Bendum NasDem Soal Aliran Uang SYL
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, pada pekan kemarin telah mendalami aliran uang dari tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.
Rupanya, materi itu didalami melalui pemeriksaan terhadap Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Jumat (22/3).
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai di mana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (25/3/2024).
“Tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp800an juta,” imbuhnya.
Usai pemeriksaan, Sahroni menyatakan didalami tim penyidik KPK perihal aliran uang SYL ke Partai NasDem. Ia mengakui ada aliran uang dimaksud.
“Di pengadilan sudah kelihatan ada aliran ke NasDem tapi ke fraksi, sumbangan sejumlah Rp40 juta. Yang Rp800 juta itu sumbangan juga, tapi enggak dipakai, kita kembalikan. Sudah dikembalikan ke rekening penampungan,” kata Sahroni usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat lalu.
Sahroni mengatakan Partai NasDem juga siap mengembalikan uang Rp40 juta ke KPK. Sahroni mengaku, pihaknya tidak mengetahui bahwa uang dari SYL itu berasal dari tindak pidana.
“Tercatat (di NasDem), diterima tapi enggak dipakai, duitnya dikembaliin, kan kita enggak tahu kalau yang bersangkutan uangnya entah dari mana gitu, tapi sudah kita kembaliin, tinggal yang Rp40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK, kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan,” kata Sahroni.
Diketahui, SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU. Teruntuk dua kasus awal sudah masuk ke tahap persidangan.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu ago
Bermula Jadi Rujukan Pasien Covid -19, RS BSH kini Jadi Model Medical Tourism
-
Daerah1 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Dakwaan2 minggu ago
Pemilik CV Venus Inti Perkasa Ungkap Peran Helena Lim dalam Transaksi Valas
-
Dakwaan1 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini