Ragam
Hari ini Mantan Direktur Penagihan Pajak DJP Gatsu Angin Prayitno Divonis
jadi untuk sidang kita tunda besok tanggal 4 februari 2022 jam 14.00 WIB. itu acara dari putusan majelis hakim.
![](https://pantausidang.com/wp-content/uploads/2022/01/sidang-Dakwaan-Manipulasi-Pajak-11-Perusahaan.jpg)
Pantausidang, Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan putusan atau Vonis kepada Mantan Direktur Pemeriksa Pajak DJP Gatsu Angin Prayitno Aji dan mantan Kasubid penagihan Dadan Ramdani, terkait suap manipulasi Pajak Perusahaan Gunung Madu, Panin Bank dan Jhonlin Baratama 2016-2017, Jumat 4 Februari 2022.
Sedianya Vonis akan dibacakan pada Kamis 3 Februari, tapi urung karena majelis Hakim belum melakukan musyawarah.
Adapun alasan mengapa musyawarah menjadi kendala karena pengadilan lock down selama 4 hari, sehingga para hakim kembali ke kampung halaman masing masing.
“jadi untuk sidang kita tunda besok tanggal 4 februari 2022 jam 14.00 WIB. itu acara dari putusan majelis hakim. jadi alasan penundaannya itu tadi karena lockdown pak pengadilan, ada empat hari,” ujar hakim ketua Fahzal Hendri Kamis 3 Februari 2022.
-
Gugatan4 minggu ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Ragam3 minggu ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat
-
Ragam4 minggu ago
Kerjasama DEN, Shanxi Tiongkok pada Implementasi CCUS
-
Profil2 minggu ago
Bincang Santai Said Latuconsina dan Petinggi PDIP di Kediaman Olly Dondokambey