Ragam
Dua GM PLN diperiksa Kejagung Dugaan Korupsi Tower Transmisi PLN
pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap dua saksi GM PT PLN Persero antara lain, 1. JMPP selaku General Manager PT PLN (persero) Maluku tahun 2018, 2. HS selaku General Manager PT PLN (persero) Sumatra Bagian Tengah tahun 2018
Pantausidang, Jakarta – Dua General Manager (GM) PT PLN Persero Maluku dan Sumatera bagian Tengah diperiksa Kejaksaan Agung RI (Kejagung) sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Tower Transmisi tahun 2016 PT PLN Persero pada Kamis, 25 Agustus 2022.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus 2022.

Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap dua saksi GM PT PLN Persero antara lain, 1. JMPP selaku General Manager PT PLN (persero) Maluku tahun 2018, 2. HS selaku General Manager PT PLN (persero) Sumatra Bagian Tengah tahun 2018.
“Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” ujarnya.
Kapuspenkum menuturkan, kejagung memeriksa dua saksi untuk mendalami perkara itu untuk mendapatkan informasi dan bukti terkait perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” pungkasnya. ***MuhammadShiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi4 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login