Connect with us

Vonis

Eks Kepala Divisi III Waskita Karya Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan

Published

on

Suasana sidang korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta (dok)

Jakarta, pantausidang– Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Dono terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Ketua Rios Rachmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).

Lebih jauh, hakim menjelaskan bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan, dalam perkara korupsi jalan tol MBZ ini telah terpenuhi oleh terdakwa Dono Parwoto.

Atas perbuatannya, hakim menyatakan bahwa Dono terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun majelis hakim menyebutkan bahwa Dono tidak melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Mengadili, tidak terbukti secara sah dakwaan primer (Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor),” ucap Hakim Rios Rachmanto.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Jaksa sebelumnya menuntut Joko dengan hukuman 8 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Dono dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp510.085.261.485,41 (Rp510 miliar) kepada korporasi KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka Krakatau Steel. Jaksa menilai bahwa Dono melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending