Gugatan
Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong: Penetapan Tersangka Sah
Dalam permohonannya, Tom Lembong mendalilkan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya prematur karena belum adanya hasil audit kerugian negara yang final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun, Hakim Tumpanuli Marbun merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 31/2012, No. 44/2023, dan No. 25/2024 yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak mensyaratkan hasil audit final, melainkan cukup adanya dua alat bukti yang sah.
“Dalam tindak pidana korupsi, kerugian negara dapat dibuktikan melalui fakta nyata atau actual loss yang dihitung oleh ahli terkait, dan tidak diwajibkan menggunakan hasil audit dari lembaga tertentu sebagai syarat awal penetapan tersangka,” jelas Hakim Tumpanuli.
Selain itu, Tom Lembong mengajukan keberatan atas dasar bahwa masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan berakhir pada Juli 2016, sehingga, menurutnya, penanggung jawab utama harus mencakup pejabat yang menjabat sebelum dan sesudah dirinya.
Namun, Hakim menyatakan bahwa hal tersebut berada di luar ruang lingkup praperadilan dan hanya dapat diuji dalam sidang pokok perkara.
“Isu terkait tanggung jawab pejabat lain merupakan ranah yang harus dibuktikan di persidangan pokok perkara, bukan dalam forum praperadilan,” tambahnya.
Pemohon juga mempersoalkan legalitas penahanan dengan dalih tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif. Namun, Hakim menilai bahwa penahanan tersebut dilakukan oleh pejabat yang berwenang, disertai surat perintah, dan memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP.
“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa penahanan dilakukan tanpa dasar hukum atau melanggar prosedur. Oleh karena itu, keberatan terkait penahanan harus ditolak,” tegasnya.
Dengan ditolaknya permohonan ini, Kejaksaan Agung berwenang melanjutkan proses hukum terhadap Thomas Trikasih Lembong. Dalam kasus ini, mantan menteri perdagangan itu diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebijakan strategis nasional di sektor pangan dan dampaknya terhadap masyarakat luas. Kejaksaan Agung menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rilis2 minggu ago
HUT ke 86, Prof. Satyanegara Sempat Kilas Balik Masa Lalu Mengabdi di RSPP, Tim Dokter Kepresidenan
-
Ragam2 minggu ago
Signifikansi Senior, Tokoh Penting ilmu Kedokteran pada Teaching Hospital PU
-
Nasional4 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Gugatan3 minggu ago
Pensiunan Pegadaian Adukan Nasib Ke Pengadilan karena tidak lolos PKWT