Dakwaan
Mantan Ketua Pengadilan Surabaya Didakwa Terima Suap SGD 43 Ribu

Jakarta, pantausidang– Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono menerima gratifikasi senilai SGD43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti.
“Terdakwa Rudi Suparmono sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima uang tunai sebesar SGD43.000 dari Lisa Rachmat selaku Advokat atau Penasihat Hukum dari Gregorius Ronald Tannur,” ucap Jaksa Bagus Kusuma Whardana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Jaksa menyebutkan bahwa uang haram itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Menurutnya, fulus itu diberikan Lisa agar Rudi selaku Ketua PN Surabaya menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya.
Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim yang menangani perkara vonis bebas Ronald Tannur itu juga telah menyandang terdakwa dalam kasus tersebut.
Susunan hakim itu pada akhirnya membebaskan Ronald Tannur pada dakwaan pembunuhan di pengadilan tingkat pertama. Namun belakangan, kasus ini pun menjadi sorotan dan membuat tiga hakim itu diusut dalam kasus suap.
Erintuah dan Mangapul masing-masing divonis pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara, Heru divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat,” kata JPU.
Selain itu, Rudi juga didakwa menerima suap lain dengan total konversi hari ini senilai Rp 21.963.626.339,8 (miliar). Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Rudi dengan pecahan mata uang rupiah Rp1,7 miliar lebih, mata uang asingnya ada Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapur masing-masing 383,000 dan 1,099,581.
“Telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yaitu Rp1.721.569.000, 383,000 Dolar As 1,099,581 Dolar Singapur” ujar jaksa.
Jaksa menyakini, uang itu dianggap sebagai pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban Rudi sebagai Ketua PN Surabaya. Selain itu, kata JPU, Rudi juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu ke KPK.
Jaksa mendakwa Rudi Suparmono melanggar 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi4 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan4 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar
-
Dakwaan4 minggu ago
Lagi, Seorang Pejabat Bank BRI Cabang Tanah Abang Didakwa Korupsi Rp17,2 Miliar