Ahli
Jaksa Soroti Independensi Ahli Sidang Chromebook
Di sisi lain, JPU mengungkap fakta persidangan dari keterangan saksi meringankan yang berasal dari kalangan guru di Sorong dan Pamekasan. Para saksi mengakui adanya pengadaan Chromebook, namun penggunaannya di lapangan dinilai sangat terbatas.
“Para guru menyampaikan bahwa perangkat Chromebook hanya digunakan sekitar satu kali dalam setahun, yakni untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM),” ujarnya.
Roy menambahkan, temuan tersebut sejalan dengan data aktivasi perangkat yang tercatat di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) serta Pusdekam pada periode 2020–2021, yang menunjukkan rendahnya tingkat penggunaan perangkat dalam kegiatan belajar-mengajar sehari-hari.
Berdasarkan fakta itu, JPU berpendapat pengadaan Chrome Device Management (CDM) tidak memiliki urgensi dan justru berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara.
“Pengadaan CDM tidak diperlukan dan menjadi salah satu faktor yang menambah kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Roy Riady mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara akibat pengadaan CDM mencapai lebih dari Rp600 miliar. Dengan demikian, total kerugian negara dalam perkara ini meningkat dari estimasi awal Rp1,5 triliun menjadi sekitar Rp2,1 triliun.
JPU menegaskan pentingnya menjaga profesionalitas dan independensi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan agar persidangan berjalan transparan dan objektif. *** (Red – sumber Puspenkum Kejagung)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka3 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoDwi Wahyudi Bantah Bertanggung Jawab atas Kredit Macet PT Tebo Indah dan PT PAS
-
Wisata3 minggu agoHUT Ke-81 RI Ancol Gratiskan Tiket Masuk
-
Nasional3 minggu agoPemerintah Pastikan Perlindungan Sosial Pekerja Pemilah Sampah


You must be logged in to post a comment Login