Penyidikan
Kasus Perlintasan Jawa Sumatra, KPK Periksa Eks Dirut PT KA Properti

Jakarta, Pantausidang – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Eks Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen, Yosep Ibrahim. Selasa, 29 Oktober 2024.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket 6 perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022.
Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto mengatakan, pihaknya meminta penjelasan soal pengaturan lelang dan pemberian fee ke berbagai pihak.
“Didalami terkait dengan pengetahuan dan peran Ybs dalam pengaturan lelang dan pemberian fee ke beberapa pihak,” ujarnya.
Pemeriksaan sendiri dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kasus bermula dari OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Ditjen Kereta Api (DJKA) Kemenhub pada 11 April 2023.
KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD), selaku pihak pemberi suap.
Lalu, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN), selaku penerima suap. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar