Connect with us

Saksi

Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok kembali digarap KPK

Published

on

Jakarta, pantausidang – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok. KPK garap yang bersangkutan untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa IT di PT Telkom Group (Telkom TOP).

Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto mengatakan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4 Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama THL Komisaris PT Asiatel Globalindo, ” ujarnya.

KPK tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembelian server dan storage pada tahun 2017.

Proyek ini melibatkan PT Prakarsa Nusa Bakti (PT PNB) dan PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC). KPK menduga proyek ilegal tersebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp280 miliar.

Kasus ini bermula pada tahun 2016 ketika Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG) mengalihkan kepengurusan PT Prakarsa Nusa Bakti kepada Benny Seputra Lumban Gaol (BSLG).

Namun dia tetap terlibat dalam pengelolaan perusahaan tersebut.

Pada awal 2017, RPLG bersama AJ dan IM menawarkan skema pembiayaan proyek data center kepada PT SCC.

Namun persetujuan proyek berjalan tanpa kajian risiko yang memadai serta adanya pengaturan dokumen palsu.

Tepatnya pada April 2017, dana proyek sebesar Rp236 miliar oleh PT SCC mengirim dananya ke rekening PT GRC, yang kemudian mengalir ke PT PNB.

Tetapi, dana tersebut sebagian besar penggunaannya untuk kepentingan pribadi RPLG. Lalu untuk pembayaran angsuran, penempatan deposito.

Atas tindakan ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni; Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL) , Afrian Jafar (AJ) selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti dan IM.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KPK menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending