Ragam
Menaker Dorong Kesetaraan Gender di Industri Musik
Dalam pemaparan di acara Talk Show menyambut hari musik Nasional, Di Lombok Nusa tenggara Barat Ida Fauziah menyatakan Kesetaraan gender merupakan hak asasi
Pantausidang, Lombok—Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, setiap warga negara apapun gendernya berhak berkesenian secara bebas, termasuk dalam berkesenian musik.
Dalam pemaparan di acara Talk Show menyambut hari musik Nasional, Di Lombok Nusa tenggara Barat Ida Fauziah menyatakan Kesetaraan gender merupakan salah satu hak asasi sebagai manusia.
“Hak untuk hidup secara terhormat, bebas dari rasa ketakutan dan bebas menentukan pilihan hidup tidak hanya diperuntukan bagi para laki-laki, tetapi perempuan mempunyai hak yang sama,” ucap Menaker, Rabu 9 Maret 2022.
Dia mengemukakan, dalam konteks menghilangkan stigma sosial dan kekerasan seksual tersebut, Indonesia telah meratifikasi Konvensi organisasi perburuhan internasional atau International Labour Organization (ILO).
Diantaranya Konvensi ILO No. 100 Tahun 1951 tentang Pengupahan yang Sama Bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya, dan Konvensi ILO 111 Tahun 1958 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan, serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
Menurutnya, dengan meratifikasi Konvensi tersebut Indonesia berkomitmen untuk mencapai kesetaraan kesempatan dan perlakuan sehubungan dengan pekerjaan dan jabatan.
Lebih lanjut ia mengatakan, pada dasarnya, pengakuan prinsip-prinsip kesetaraan kesempatan untuk laki-laki dan perempuan dalam memperoleh hak untuk hidup tanpa rasa takut dari kekejaman dan pelecehan telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi4 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login