Gugatan
Mendes Yandri Terlibat, MK Batalkan Hasil Pemilihan Bupati Serang Banten 2024
Ada pertautan kepentingan antara Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas
Meskipun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang tidak mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran tersebut, MK tetap meyakini adanya hubungan antara calon bupati nomor urut 2 dengan Mendes Yandri yang berdampak pada keberpihakan kepala desa secara masif.
“Fakta ini membuktikan adanya kondisi khusus dalam Pemilukada Kabupaten Serang 2024 yang berpengaruh terhadap hasil perolehan suara,” ujar Enny.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, yang sebelumnya menetapkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2. Lalu Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU dengan daftar pemilih yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya.
“Memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Telah tersebar pemberitaan sebelumnya, gugatan hasil Pilbup Kabupaten Serang atas dugaan pemohon yang menulai adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif oleh Mendes Yandri dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2.
Selain itu pemohon menilai Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri, sehingga berperan besar dalam pemenangan kontestasi tersebut.
Putusan MK ini sekaligus menegaskan pentingnya netralitas pejabat negara dalam setiap proses pemilu di Indonesia.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login