Connect with us

Dakwaan

Pejabat Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa Suap Manipulasi Pajak 11 perusahaan

Wawan dan Alfred juga didakwa bersama direktur pajak beserta tim telah menerima gratifikasi dari 9 perusahaan atas pemeriksaan pajak yang dilakukannya

Pantausidang, Jakarta – Jaksa KPK Muh Asri Irwan dkk mendakwa Wawan Ridwan selaku supervisor pemeriksa pajak bersama ketua Tim Alfred Simanjuntak bersama sama dengan direktur pajak Angin Prayitno Adji, Kasubid Pajak Dadan Ramdani dan anggota tim lainnya telah menerima suap terkait manipulasi pajak dari 3 perusahaan

Wawan dan Alfred diduga telah menerima bagian jatah fee masing masing SGD606,250 atau setara dengan Rp 6 Miliar rupiah per orang.

Fee tersebut merupakan sebagian jatah fee yang didapat dari hasil memanipulasi pajak 3 perusahaan PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama dengan total keseluruhan Rp 15 miliar dan 4 Juta Dolar Singapura .

Wawan dan Alfred juga didakwa bersama direktur pajak beserta tim telah menerima gratifikasi dari 9 perusahaan atas pemeriksaan pajak yang dilakukannya.

Selain didakwa menerima suap, dan gratifikasi Wawan Ridwan juga di dakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan membelanjakan barang2 mewah antara lain jam tangan Seharga Rp 800 juta, membeli mobil mewah, serta membuka usaha.

Adapun Gratifikasi didapat dari 9 perusahaan lainya Wawan Ridwan, bersama-sama dengan Terdakwa II Alfred Simanjuntak, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Yulmanizar dan Febrian.

9 perusahan sebagai pemberi gratifikasi tersebut adalah PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net dan PT Gunung Madu Plantations.

Atas gratifikasi tersebut Wawan dan Alfred mendapat jatah masing masing Rp. 2,4 miliar

“Bahwa Terdakwa 1 Selaku Pemeriksa Pajak mendapat perintah dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk mendapat Fee dari Para Wajib Pajak yang diperiksa,” ujar Jaksa KPK dalam pembacaannya di hadapan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Fahzal Hendri Rabu, 26 Januari 2022.


Diberitakan, sebelumnya Mantan Direktur Penagihan Pajak Angin Prayitno Adji dan Dadan Ramdani masing masing dituntut 9 tahun dan 6 tahun terkait perkara suap manipulasi pajak tahun 2016-2017

Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana uang pengganti utk keduanya sebesar 3,5 miliar dan 1juta dolar Singapura.

Angin Prayitno dengan Dadan Ramdani, bersama tim Riksa pajak lainya yakni Wawan Ridwan,Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian diduga telah merekayasa hasil penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, pajak PT Bank Pan Indonesia (PANIN),Tbk tahun pajak 2016 dan pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.*** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami