Connect with us

Ragam

Dosen Moestopo: Peran Penting Teknologi Bangun UMKM, Prioritas Pemerintah Sediakan Kebijakan Digital Ekonomi 

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sektor yang paling terdampak akibat pandemi virus Covid-19. Banyak pelaku UMKM yang kehilangan pendapatan

Pantausidang, Jakarta – Dosen Administrasi Publik Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama Jakarta, Lukman Hakim menyebutkan peran penting teknologi digital dalam pembangunan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam kemajuan Perekonomian Nasional harus menjadi prioritas utama pemerintah untuk mempermudah para pengusaha dan masyarakat dalam penyediaan kebijakan aturan berbasis Teknologi digital untuk kegiatan ekonomi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Dalam setiap sistem perekonomian, baik sistem ekonomi kapitalis maupun sistem ekonomi sosialis, Pemerintah senantiasa mempunyai peranan penting, apalagi Indonesia menganut sistem Demokrasi Pancasila sesuai dengan spirit dan budaya Indonesia. Kemajuan zaman dan perkembangan teknologi komunikasi digital dalam dunia modern mendorong semakin besarnya Peranan Pemerintah mengatur jalannya perekonomian,” ujar Lukman kepada Pantausidang.com, Kamis, 1 September 2022.

Menurut Lukman, disinilah kunci Pemerintah mempunyai peran signifikan dan krusial untuk mengatur, memperbaiki, membina dan mengarahkan aktivitas masyarakat dan sektor swasta (Good Governance).

Dalam hal ini, sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sektor yang paling terdampak akibat pandemi virus Covid-19. Banyak pelaku UMKM yang kehilangan pendapatan, tidak bisa mencicil pembiayaan, hingga gulung tikar karena berkurangnya pendapatan.

“Namun satu sisi sektor UMKM lah yang selalu menjadi penyelamat perekonomian lokal bahkan nasional. Keberadaan sektor ekonomi informal seperti UMKM belum menjadi perhatian besar Pemerintah, walaupun ada kementerian yang menangani sektor tersebut,” ujarnya.

Lukman menuturkan, disinilah sebuah tantangan bagi Pemerintah terhadap fungsi dan peran dalam mewujudkan kekuatan ekonomi lokal dan nasional selain kekuatan ekonomi makro yang banyak mendapatkan perhatian besar Pemerintah di dalamnya.

Keterlibatan Pemerintah seharusnya tidak hanya sebatas pengamanan sosial maupun program KUR bagi UMKM  tetapi lebih dari itu yang dapat signifikan membantu UMKM menjadi nyata naik kelas.

Sehingga UMKM naik kelas ini bukan hanya menjadi slogan semata dalam mendorong pertumbuhan dan pengembangan UMKM.

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 4, UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Secara konseptual keberadaan UMKM memiliki peran yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara.

“Seiring dan berkembangnya dinamika masyarakat, bisnis dan teknologi, hal tersebut menjadi perhatian khusus bagi pelaku bisnis UMKM maupun Pemerintah sendiri dalam menyusun kebijakan maupun program tepat guna, tepat sasaran, bersinergi dan berkesinambungan,” tuturnya.

“Serta menjadi  jembatan kepentingan di tengah masyarakat, pelaku bisnis UMKM maupun pengusaha yang bersinggungan dalam membangun kepentingan bisnis dan ekonomi (Good Governance),

sehingga terjadinya penciptaan kondisi inkubator bisnis dalam pengembangan bisnis dan ekonomi lokal bahkan nasional,” sambung Dosen Moestopo tersebut.

Lebih lanjut, Lukman mengatakan, dengan adanya pertumbuhan teknologi komunikasi digital merupakan bentuk pelayanan Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan, dan pengembangan UMKM sebagai salah satu penopang ekonomi Indonesia dan membuat Indonesia terus dapat bersaing di tengah masa ini.

“Tetapi hal tersebut tidaklah terhenti sampai di situ saja melainkan terus bergerak menjalankan fungsi dan perannya “Good governance”, ujarnya.

Selain itu, dia mengungkapkan, perhatian tinggi dari berbagai bentuk nyata melalui konsep dan program serta kebijakan yang diberikan kepada para pelaku UMKM tersebut, tidak lain sebagai wujud Pemerintah dalam menyangga ekonomi rakyat kecil.

“Apalagi, UMKM sudah terbukti mampu memberikan dampak secara langsung terhadap kehidupan masyarakat disektor menengah ke bawah,” ungkapnya.

Menurutnya, setidaknya ada 3 peran UMKM yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat kecil.

Tiga peran tersebut adalah:

  1. Sarana mengentaskan masyarakat dari jurang kemiskinan

 

Peran penting UMKM yang pertama adalah sebagai sarana mengentaskan masyarakat menengah ke bawah khususnya masyarakat kecil dari jurang kemiskinan. Alasan utamanya adalah, tingginya angka penyerapan tenaga kerja oleh UMKM.

 

  1. Sarana untuk meratakan tingkat perekonomian rakyat kecil

UMKM juga memiliki peran yang sangat penting dalam pemerataan ekonomi masyarakat.

 

Berbeda dengan perusahaan besar, UMKM memiliki lokasi di berbagai tempat. Termasuk di daerah yang jauh dari jangkauan perkembangan zaman sekalipun.

Keberadaan UMKM di seluruh Provinsi yang ada di Indonesia tersebut dapat memperkecil jurang ekonomi antara yang miskin dengan yang kaya.

Selain itu, masyarakat kecil tak perlu berbondong-bondong pergi ke kota untuk memperoleh penghidupan yang layak.

  1. Memberi devisa bagi Negara

Peran UMKM berikutnya yang tidak kalah penting adalah memberikan pemasukan bagi Negara dalam bentuk devisa.

Pangsa pasarnya tidak hanya skala lokal maupun nasional, tapi Internasional, yang memungkinakan UMKM dapat meningkatkan keuntungan bagi Negara.

Selanjutnya, Lukman menjelaskan, dengan tiga peran yang dimilikinya tersebut, tidak salah jika para pelaku UMKM tak bisa di pandang sebelah mata.

Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk.

“Dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu Negara,” jelasnya.

BUMDes, UMKM dan Telekomunikasi Digital

Lukman membeberkan, kesejahteraan masyarakat di segala lini adalah salah satu cita-cita nasional Indonesia. Desa merupakan sebagai lingkup masyarakat terkecil dalam masyarakat bernegara, seringkali menjadi bagian yang terlupakan dalam upaya mencapai hal tersebut.

Oleh karena itu, dibuatlah Perundang-Undangan yang mengatur masalah desa dengan harapan kesejahteraan masyarakat desa dapat dicapai.

“Salah satu hal yang diatur dalam undang-undang tentang desa adalah mengenai BUMDes,” bebernya.

Lukman juga menerangkan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa, dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

BUMDes menurut Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah didirikan antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa).

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 6 juga telah secara jelas menyebutkan bahwa BUMDes merupakan sebuah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

“Artinya, BUMDes dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi,” terangnya.

Selain itu, dia juga menegaskan, bahwa BUMDes harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya.

Ini dimaksudkan agar keberadaan dan kinerja BUMDes mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan desa.

Disamping itu, agar tidak berkembangnya sistem usaha kapitalistis di pedesaan yang dapat mengakibatkan terganggunya nilai-nilai kehidupan bermasyarakat.

Selain itu, desa sendiri secara umum memiliki berbagai potensi, baik sumber daya alam yang tersedia maupun sumber daya manusia.

Salah satu bentuk pemanfaatan sumber daya ini adalah dalam hal mata pencahariaan, yang salah satunya dalam bentuk kegiatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

UMKM adalah usaha yang memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa UMKM bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan Demokrasi ekonomi yang berkeadilan.

 

“Disinilah bisa tergambarkan cukup jelas, seharusnya keberadaan BUMDes terhadap akselerasi kelompok ekonomi lainnya seperti UMKM dapat sebagai pelopor dan penggerak ekonomi yang saling bersinergis dan bersinambungan dalam menciptakan ekosistem ekonomi desa,” tegas Lukman.

Lukman melanjutkan, disinilah Fungsi dan Peran Pemerintah bukan sekedar mendorong eksistensi BUMDes itu sendiri melainkan mampu dapat merangkul, dan merangkum kepentingan ekonomi masyarakat khususnya masyarakat desa dalam mensejahterakan masyarakat desa.

“BUMDes harus dapat di dorong melakukan kegiatan bisnis dan ekonominya saling bersinergi dan bersinambungan dalam membangun ekositem bisnis dan ekonomi masyarakat desa dari potensi dan peluang yang ada,” terangnya.

 

Selain itu, kata dia, Desa Wisata dan Pariwisata desa merupakan salah satu konsep pembangunan desa dengan pendekatan potensi desa yang dapat di jadikan kunjungan wisata yang akan menimbulkan value-added dan pergerakan rantai ekonomi.

Pembangunan ekonomi dengan pendekatan wisata akan menciptakan sirkulasi ekosistem menarik dan panjang rantai ekonomi yang akan tercipta dalam pembangunan ekonomi desa.

Tentu pembangunan ekonomi desa tersebut takkan mendapat arti dan value added secara ekonomi yang tinggi, ketika pemanfaatan teknologi telekomunikasi digital masih sangat minim akibat ketidak pahaman stakeholders desa.

Sehingga berakibat perkembangan BUMDes dan UMKM tersebut di desa  menjadi tidak berkembang sesuai harapan.

Di lain sisi, menurutnya, investasi teknologi telekomunikasi digital lumayan mahal untuk ukuran dan kemampuan desa.

“Maka di sinilah kita mendudukan fungsi dan peran Pemerintah dalam memfasilitasi dan menjembatani kekurangan dan ketidak mampuan tersebut dengan pihak BUMN/D/swasta baik ISP/Provider dan startup aplikasi lokal dalam akselerasi mendukung bisnis dan ekonomi bersinergi dan bersinambungan sehingga tercipta inkubator bisnis dan ekonomi,” ujarnya.

Lukman melanjutkan, dalam hal demikian fungsi dan peran Pemerintah mempunyai kunci dalam terciptanya “Good Governance”.

Pemerintah diantaranya memiliki fungsi dan peran secara umum sebagai berikut:

  1. Fungsi Pelayanan

Perbedaan pelaksanaan fungsi pelayanan yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terletak pada kewenangan masing-masing.

 

Kewenangan pemerintah pusat mencakup urusan Pertahanan Keamanan, Agama, Hubungan luar negeri, Moneter dan Peradilan.

 

Secara umum Pelayanan Pemerintah mencakup Pelayanan Publik (Public service) dan Pelayanan Sipil (Civil service) yang menghargai kesetaraan.

 

  1. Fungsi Kebijakan/Pengaturan

Fungsi ini dilaksanakan Pemerintah dengan membuat Kebijakan maupun Peraturan Perundang-Undangan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.

 

Pemerintah adalah pihak yang mampu menerapkan peraturan agar kehidupan dapat berjalan secara baik dan dinamis.

 

Seperti halnya fungsi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah juga mempunyai fungsi Pengaturan terhadap masyarakat yang ada di daerahnya.

 

Perbedaannya, yang diatur oleh Pemerintah Daerah lebih khusus, yaitu urusan yang telah diserahkan kepada Daerah.

 

Untuk mengatur urusan tersebut diperlukan Peraturan Daerah yang dibuat bersama antara DPRD dengan eksekutif.

 

  1. Fungsi Pembangunan

Pemerintah harus berfungsi sebagai pemacu pembangunan di wilayahnya, dimana pembangunan ini mencakup segala aspek kehidupan tidak hanya fisik tapi juga mental spriritual.

 

Pembangunan akan berkurang apabila keadaan masyarakat membaik, artinya masyarakat sejahtera.

 

Jadi, fungsi pembangunan akan lebih dilakukan oleh Pemerintah atau Negara berkembang dan terbelakang, sedangkan Negara maju akan melaksanakan fungsi ini seperlunya.

 

  1. Fungsi Pemberdayaan (Empowerment)

Fungsi ini untuk mendukung terselenggaranya Otonomi Daerah, fungsi ini menuntut pemberdayaan Pemerintah Daerah dengan  kewenangan yang cukup dalam pengelolaan sumber daya daerah guna melaksanakan berbagai urusan yang didesentralisasikan.

 

Untuk itu Pemerintah Daerah perlu meningkatkan peran serta Masyarakat dan Swasta dalam kegiatan pembangunan dan Penyelenggaraan Pemerintahan.

 

Kebijakan Pemerintah, Pusat dan Daerah, diarahkan untuk meningkatkan aktifitas ekonomi masyarakat, yang pada jangka panjang dapat menunjang pendanaan Pemerintah Daerah.

 

Dalam fungsi ini Pemerintah harus memberikan ruang yang cukup bagi aktifitas mandiri masyarakat, sehingga dengan demikian partisipasi masyarakat di Daerah dapat ditingkatkan.

 

“Lebih-lebih apabila kepentingan masyarakat diperhatikan, baik dalam peraturan maupun dalam tindakan nyata Pemerintah,” lanjutnya.

 

Dari hal tersebut, menurutnya, cukup jelas fungsi dan peran Pemerintah dalam mendorong terciptanya Good Governance, hanya fungsi dan peran Pemerintah di sektor Kebijakan/Peraturan yang bisa di jalankan sepenuhnya oleh Pemerintah.

 

Selebihnya Pemerintah bisa berkolaborasi bersinergi dengan masyarakat dan sektor swasta dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.

 

“Pondasi inilah upaya Pemerintah dapat menciptakan akselerasi sinergisitas yang bersinambungan  dalam menciptakan kondisi desa cerdas dengan berbagai potensi dan peluang desa tersebut menjadikan desa cerdas (Smart Village),” tutup Lukman. ***Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com