Connect with us

Ragam

Kasus PDAM, Kejati Sulsel Limpahkan Perkara Eks Dirut Ke PN Makasar

Dugaan korupsi dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus /jasa produksi (2017-2019) serta premi asuransi dwiguna jabatan Walikota

JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meyerahkan berkas PDAM ke PN Tipikor

Jakarta, Pantausidang – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang diduga melibatkan eks Dirut PDAM ke Pengadilan Tipikor Makasar, Kamis 4 Mei 2023.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Soetarmi SH MH dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi mengaatakan, berkas perkara tersebut dilimpahkan secara online terlebih dahulu baru kemudian esok harinya fisik disusulkan.

“Pelimpahan perkara dilakukan secara online melalui aplikasi terpadu pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 3 Mei 2023 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan fisik berkas perkara pada tanggal 4 Mei 2023,” ujarnya.

Menurut Kasipenkum calon terdakwa adalah HYL (selaku eks Direktur Utama PDAM Kota Makassar pada 2015 – 2019) dan IA (selaku eks Direktur Keuangan pada 2017- 2019) terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus /jasa produksi (2017-2019) serta premi asuransi dwiguna jabatan Walikota Dan Wakil Walikota pada 2016 – 2019.

“Pelimpahan perkara Terdakwa HYL dan perkara Terdakwa IA ke Pengadilan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-2654 /P.4.10/Ft.1/05/2023 Tanggal 03 Mei 2023,” katanya.

Soetarmi menambahkan perbuatan HYL dan IA diduga melakukam penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar.

Atas perbuatan keduanya pihaknya menduga ada kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM dengan nilai total sebesar Rp. 20, 3 miliar.

JPU mendakwa keduanya dengan dakwaan subsideritas melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.*** Red

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com