Ragam
KPK segera Eksekusi Mantan Penyidiknya, Stepanus Robin Patuju
Robin sebelumnya divonis 11 tahun terkait pengurusan 5 perkara di KPK yang menyeret mantan Wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Pantausidang, Jakarta – Pelaksana Tugas Jurubicara KPK Ali Fikri menginformasikan pihaknya tidak mengajukan banding, menyusul Stepanus Robin Patuju menerima putusan pengadilan Tipikor Jakarta. Jum’at 21 Januari 2022.
“Tim Jaksa setelah mempelajari pertimbangan Majelis Hakim berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum dipersidangan telah dipertimbangkan. Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.
Menurutnya Perkara Robin telah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya tinggal menunggu salinan putusan PN Tipikor Jakarta untuk melaksakan eksekusi.
Diberitakan, Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun pidana penjara kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patuju terkait perkara dugaan suap pengurusan kasus dan perkara di KPK
Vonis lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya mengajukan hukuman 12 tahun kepada Robin.
Majelis hakim yang diketuai Djuyamto juga menjatuhkan pidana denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar.
Hakim menilai Robin Patuju selaku penyidik KPK telah terbukti menerima suap terkait pengurusan 5 kasus dan perkara di KPK.
Diantaranya yang melibatkan mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait penyidikan dan penyelidikan kasus di Lampung tengah, Tanjung Balai dan Upaya hukum PK dari terpidana korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Sementara itu, tanggapan Robin sebelumna mengatakan beserta Tim pengacaranya akan ajukan banding .
Bahkan kemudian menyatakan bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI akan mengadukan dugaan keterlibatan komisioner KPK Lili Pintauli Siregar terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tanjung balai ke Kejaksaan Agung RI.*** Red
-
Daerah3 minggu ago
Cuaca Ekstrim Angin Kencang Sering Sebabkan Kebakaran Kapal Ikan
-
Ragam3 minggu ago
CSR BNI Sektor Kesehatan dengan Hibah Ambulance untuk Pasien Kurang Mampu RSSN Sunter
-
Internasional4 minggu ago
Kapal Ikan Filipina Ditangkap KKP, Negara Dirugikan Rp.1,4 Miliar
-
Nasional2 minggu ago
Upaya UMKM Sambal Indonesia Terbentur Rantai Pasok