Rilis
MAKI Desak KPK usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi yang akibatkan Kredit Macet di Bank BPD Kaltim-Kaltara
MAKI telah berulang kali mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK atas perkara mangkra
Diduga sejumlah asset atas nama Said Amin yang dijadikan agunan yang tentunya Said Amin setuju asetnya dijadikan agunan pinjaman tersebut dengan segala konsekuensinya termasuk disita lelalng apabila pinjaman macet.
Muhammad Said Amin diduga menguasai dan mengoperasionalkan 5 (lima) set tug boat dan tongkang.
Tapi hasilnya diduga tidak dipakai untuk membayar cicilan kredit.
Agunan milik Muhammad Said Amin tetap diterima PT. BPD Kaltim-Kaltara dan disetujuinya penambahan plafon kredit sebesar Rp. 25 milyar.
Asset-asset tersebut antara lain, tanah 229 m2 dan bangunan ruko 3 unit Jl. Cipto Mangunsarkoro, Samarinda Seberang SHM 2396,2397,2398 atas nama Muhammad Said Amin dengan taksasi senilai Rp. 3,422 milyar.
Tanah 144 m2 dan bangunan ruko 2 unit di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang SHM 2401, 2402 atas nama Muhammad Said Amin dengan taksasi senilai Rp. 2,145 milyar.
Tanah 75 m2 dan bangunan ruko 1 unit di Jln Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang SHM 2393 atas nama Muhammad Said Amin, dengan taksasi senilai Rp. 1,053 milyar.
Tanah 638 m2 dan bangunan 204 m2 di Jln MT Haryono – Ring Road Komplek Balik Papan Baru Blok BC No. 26 Balik Papan Selatan. SHM 5316 juga nama Muhammad Said Amin dengan taksasi senilai Rp. 3,583 milyar.
Kemudian tanah 480 m2 di Jln Bukit Telaga Golf TA-4/11 Kel. Kebun Jeruk, Kec. Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, SHGB 690, 670 atas nama Muhammad Said Amin dengan taksasi senilai Rp. 4,347 milyar.
Anehnya tak lama kemudian pada September 2014, dengan dalih terjadi perubahan kepemilikan dan kepengurusan atas PT. Hasamin Bahar Lines.
Dan tatkala pembayaran kredit diduga mulai tersangal sengal ,dilakukanlah addendum dan restrukturisasi.
Berdasarkan Akte No. 05 yang diterbitkan Notaris Hasanuddin, SH di Kota Samarinda tanggal 06 Agustus 2014, saham Hasanuddin Mas’ud justru membesar menjadi 495 lembar saham atau menguasai 99% pada PT. Hasamin Bahar Lines.
Melalui surat nomor: 023/PK-024/KI.59/2014 terdapat dugaan dilakukan penarikan seluruh jaminan atas nama Muhammad Said Amin. Tentu saja hal ini dinilai janggal.
Bagaimana mungkin kredit PT. Hasamin Bahar Lines dikatagorikan macet atau dalam kolektifibilitas 5 agunan dapat dikembalikan.
Agunan semestinya tetap di Bank hingga terjadi pelunasan pinjaman atau jika macet maka semua agunan dilelang untuk menutup pinjaman macet.
-
Gugatan4 minggu ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Ragam3 minggu ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat
-
Ragam4 minggu ago
Kerjasama DEN, Shanxi Tiongkok pada Implementasi CCUS
-
Profil2 minggu ago
Bincang Santai Said Latuconsina dan Petinggi PDIP di Kediaman Olly Dondokambey