Vonis
Dua Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Andri Yunus Dipecat dari TNI
Jakarta, pantausidang– Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara sekaligus pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dua terdakwa yang dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan adalah Serda Edi Sunarko selaku terdakwa I dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi sebagai terdakwa II. Edi divonis tiga tahun penjara, sedangkan Budhi dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.
“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Rabu (10/6/2026).
Sementara itu, dua terdakwa lainnya lolos dari sanksi pemecatan. Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis dua tahun penjara, sedangkan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Meski tidak dipecat, keduanya tetap dinyatakan bersalah atas keterlibatan dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah mencederai kehormatan institusi TNI. Hakim menegaskan bahwa prajurit TNI merupakan personel yang dididik dan dipersiapkan negara untuk menjaga kedaulatan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun, para terdakwa justru menyalahgunakan kapasitas mereka dengan melakukan penyiraman air keras terhadap korban.
Majelis juga menyoroti dampak luas yang ditimbulkan kasus tersebut. Perkara ini menjadi perhatian masyarakat setelah viral di media sosial dan memunculkan persepsi negatif terhadap institusi TNI. Selain itu, tindakan para terdakwa dinilai merusak sinergi dan hubungan baik antara TNI dan masyarakat.
Hakim menyebut, penyiraman air keras dilakukan secara sengaja dan dalam keadaan sadar. Perbuatan itu, menurut majelis, dipicu sikap para terdakwa yang terlalu responsif terhadap informasi yang beredar di media sosial.
“Tindakan tersebut merupakan bentuk arogansi dalam menyelesaikan suatu persoalan dan bertentangan dengan nilai-nilai Sapta Marga serta Sumpah Prajurit,” ujar majelis hakim.
Perbuatan para terdakwa juga dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, mengganggu ketertiban masyarakat, serta menimbulkan trauma dan penderitaan bagi korban.
Salah satu pertimbangan yang paling memberatkan adalah dampak yang dialami Andrie Yunus. Penyiraman air keras tersebut mengakibatkan cacat berat pada mata kanan korban dan menimbulkan penderitaan berkepanjangan.
“Akibat yang ditimbulkan menimbulkan rasa miris dan keprihatinan di tengah masyarakat,” terang majelis hakim.
Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Para terdakwa dinilai kooperatif karena mengakui dan menyesali perbuatannya selama persidangan.
Selain itu, seluruh terdakwa telah berkeluarga dan memiliki tanggungan keluarga. Mereka juga belum pernah dijatuhi pidana maupun hukuman disiplin selama berdinas.
Majelis turut mempertimbangkan rekam jejak kedinasan para terdakwa yang dinilai baik selama bertugas di lingkungan TNI Angkatan Laut maupun TNI Angkatan Udara. Beberapa di antaranya bahkan pernah mengikuti misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dalam persidangan, para terdakwa juga menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, masyarakat Indonesia, serta korban Andrie Yunus.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Oditur Militer. Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan tanpa disertai tuntutan pemecatan dari dinas militer. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah3 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur
-
Internasional3 minggu agoMenteri LH Soroti Ancaman Sampah Plastik dan Kerusakan Ekosistem Laut Indonesia
-
Tersangka3 minggu agoSudarto Owner PT GSS Ditahan Kasus Tambang Bauksit.
-
Tersangka3 minggu agoEks Ombudsman Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO


You must be logged in to post a comment Login