Connect with us

Saksi

Kasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO

Published

on

Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT BA SRD diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK guna mendalami dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019 yang merugikan negara Rp35,7 miliar

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap SRD, Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Teknologi Informasi PT BA (Persero), sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017-2019.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Jumat (12/6) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Hari ini Jumat (12/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

Menurut Budi, saksi yang diperiksa telah  tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.20 WIB.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung perkantoran Pemkab Lamongan yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

Empat Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mokh. Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek sekaligus Direktur CV Absolute, serta Herman Dwi Haryanto yang menjabat General Manager Divisi Regional III PT B A periode 2015-2019.

KPK telah menahan keempat tersangka secara bertahap pada awal Juni 2026 setelah menemukan kecukupan alat bukti dalam penyidikan perkara tersebut.

Diduga Rugikan Negara Rp35,7 Miliar

Kasus ini bermula dari rencana pembangunan gedung kantor pemerintahan baru di Kabupaten Lamongan pada 2016. Selanjutnya, pada 2017 dilakukan proses pengadaan proyek dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai Rp154,4 miliar. Konsorsium PT AB KSO kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak senilai Rp151,24 miliar.

Namun, penyidik KPK menemukan dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses lelang, pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima proyek. KPK juga menduga kontraktor pelaksana telah ditentukan sebelum proses lelang dimulai.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, hasil pembangunan gedung diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak baik dari sisi volume maupun kualitas bangunan. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp35,7 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending