Replik
JPU Bongkar Mens Rea Nadiem dalam Proyek Chromebook
Jaksa menyebut Nadiem Makarim tetap memaksakan penggunaan Chromebook meski mendapat penolakan internal dan peringatan soal ketidakcocokan sistem
Jakarta, pantausidang – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah fakta yang dinilai memperkuat adanya unsur kesengajaan atau mens rea dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal tersebut disampaikan pada persidangan dengan agenda pembacaan replik terhadap nota pembelaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Jaksa Roy Riady bersama tim penuntut menegaskan dalil-dalil pembelaan terdakwa telah terpatahkan oleh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, baik secara formil maupun material.
“Dari fakta formil, unsur mens rea dan kesengajaan terdakwa terlihat sangat nyata sejak awal perumusan kebijakan. Pada rapat tertutup Mei 2020, terdakwa secara tegas menginstruksikan agar pengadaan digitalisasi pendidikan tetap menggunakan Chromebook dengan pernyataan ‘go ahead with Chromebook’,” kata tim JPU.
Menurut jaksa, instruksi tersebut tetap dijalankan meskipun terdakwa telah mengetahui adanya penolakan dari sejumlah aparatur sipil negara hingga pejabat eselon dan direktur di lingkungan kementerian terhadap penggunaan Chromebook.
JPU menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya kehendak untuk tetap menjalankan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tim penuntut juga mengungkap bahwa instruksi tersebut kembali ditegaskan oleh Nadiem dalam kegiatan halal bihalal pascapelantikan Direktur SMP dan Direktur SD. Arahan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih dengan menetapkan spesifikasi teknis yang mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS.
Selain itu, jaksa menyoroti keterangan saksi Ibrahim Arief atau IBAM yang mengaku pernah melaporkan hasil pertemuannya dengan pihak Google. Dalam pertemuan tersebut, Google disebut menyampaikan bahwa Chromebook tidak sepenuhnya kompatibel dengan sistem pendidikan yang sedang dibangun Kemendikbudristek.
“Ketika hal itu dilaporkan kepada terdakwa, justru terdakwa meminta agar mempercayakan persoalan tersebut kepada Google. Ini menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui adanya persoalan, tetapi tetap menghendaki kebijakan tersebut dijalankan,” ujar tim JPU.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Mahkamah Konstitusi4 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Ragam4 minggu agoKejagung Tahan Pemilik PT Tonia Mitra Sejahtera TSHI Terkait Tambang Nikel
-
Daerah3 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur


You must be logged in to post a comment Login