Tersangka
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing Ditahan Kejaksaan Agung
Glory Harimas Sihombing diduga terlibat praktik korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
Jakarta, pantausidang – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Glory langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan Saudara GHS sebagai tersangka. Penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan mendalam dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Peran tersangka antara lain terkait pengaturan mitra SPPG, pengelolaan titik dapur, serta pemberian sejumlah uang kepada pihak tertentu yang terkait dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis,” kata Syarief Sulaeman Nahdi. Kamis 18 Juni 2026.
Penyidik mengungkapkan Program MBG mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional yang dikelola melalui Badan Gizi Nasional. Program tersebut bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah dengan anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.
Dalam penyidikan, Kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan pada penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang menjadi mitra diduga memiliki afiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana program.
Menurut Sulaeman Nahdi, Glory Harimas Sihombing merupakan pihak swasta yang diminta oleh mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program MBG. Dalam prosesnya, Glory diduga memperoleh akses khusus untuk mendapatkan titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikendalikannya.
Setelah menguasai sejumlah titik dapur, yayasan yang berada di bawah kendali Glory diduga menjual titik-titik tersebut kepada pihak lain yang ingin membangun dapur MBG di berbagai daerah. Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta untuk pengajuan titik dapur sehingga lokasi yang diajukan berbeda dengan lokasi sebenarnya yang dimiliki calon mitra.
Tak hanya itu, Glory diduga memperoleh kemudahan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh BGN. Akses tersebut diduga digunakan untuk mengurus perubahan maupun pengembalian status sejumlah SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya.
Penyidik selanjutnya menduga Glory memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, kepada mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Uang tersebut diduga berasal dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra resmi dalam program tersebut.
Dalam perkara ini, Glory Harimas Sihombing dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yakni Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan. Ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan tata kelola Program MBG dan penunjukan yayasan-yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan pihak tertentu.
Dengan penetapan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung kini bertambah menjadi empat orang. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang terkait dengan pelaksanaan program tersebut. *** (Red – AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 hari agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Daerah4 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur
-
Internasional4 minggu agoMenteri LH Soroti Ancaman Sampah Plastik dan Kerusakan Ekosistem Laut Indonesia
-
Wisata3 minggu agoPPPI Nilai Makna Waisak Berkorelasi dengan Tuntutan Profesi Perawat


You must be logged in to post a comment Login