Connect with us

Tersangka

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang– Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang.

Tersangka baru berinisial AYS (Asep Yusuf Soemantri ) yang merupakan pihak swasta. Saat ini, AYS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan AYS diduga memiliki peran penting dalam pengaturan mitra pelaksana Program MBG.

“Tim penyidik menetapkan AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, AYS diduga diminta oleh tersangka Sony Sonjaya (SS) untuk mencari mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis. Dalam prosesnya, AYS disebut memperoleh akses untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG.

Akses tersebut diduga digunakan untuk mengetahui lokasi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong. Selain itu, AYS juga diduga mengatur calon SPPG yang mendaftar melalui portal mitra MBG, termasuk memfasilitasi pendaftaran meskipun masa pendaftaran telah ditutup.

Penyidik menduga, sejumlah titik SPPG yang sebelumnya telah disetujui kemudian dibatalkan status pendaftarannya dan dialihkan kepada pihak tertentu.

Tidak hanya itu, setelah berhasil mengatur sejumlah titik SPPG, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.

Atas perbuatannya, AYS dijerat Pasal 12 huruf a dan huruf d Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Terkait nilai kerugian negara dalam perkara tersebut, Syarief mengatakan hingga saat ini proses penghitungan masih berlangsung.

“Masih proses dihitung,” katanya.

Selain menghitung kerugian negara, penyidik juga masih mendalami dua aspek utama dalam perkara ini, yakni dugaan praktik jual beli titik SPPG dan proses pengadaan yang berkaitan dengan Program MBG.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Dengan penetapan AYS sebagai tersangka baru, penyidik menegaskan bahwa perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup. ***AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Avatar photo

Jurnalis / Editor - Pengalaman Majalah, dan Multimedia.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending