Connect with us

Laporan

Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Penghinaan Presiden

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang– Organisasi Gabungan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bareskrim Polri terhadap mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tyo Ardianto, Kamis (18/6/2026).

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta dugaan penyebaran informasi yang dinilai belum dapat dipastikan kebenarannya.

Advokat Garda Prabowo, Ferdinand Hutahaean, menegaskan bahwa pihaknya tidak membuat laporan polisi (LP) karena perkara penghinaan terhadap Presiden merupakan delik aduan absolut.

“Kita tidak LP, karena undang-undang baru itu mengatur bahwa ada namanya delik aduan absolut. Yang dapat membuat laporan adalah korban sendiri, dalam hal ini Presiden atau Wakil Presiden,” kata Ferdinand di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut Ferdinand, Garda Prabowo memilih menyampaikan pengaduan masyarakat sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada kepolisian atas keresahan yang disampaikan sejumlah masyarakat.

“Kami datang ke Mabes Polri menyampaikan pengaduan masyarakat. Soal nanti diproses atau tidak, itu menjadi kewenangan kepolisian. Apakah kemudian Presiden akan membuat laporan, kami tidak tahu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Prabowo, Daeng Lukman, mengatakan organisasinya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait pernyataan Tyo yang beredar di media sosial.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat dan kritik dalam negara demokrasi. Namun penghinaan, perendahan martabat, dan serangan personal terhadap Presiden tidak dapat dibenarkan,” kata Daeng.

Dalam pengaduannya, Garda Prabowo mempersoalkan dua pernyataan Tyo. Pertama, ucapan dalam sebuah video yang dinilai membandingkan Presiden dengan seekor hewan sehingga dianggap menyerang kehormatan dan martabat kepala negara. Kedua, pernyataan Tyo mengenai dugaan ditemukannya alat pelacak (GPS) pada kendaraan yang digunakannya.

“Yang pertama, ucapan saudara Tyo yang membandingkan Presiden kita dengan seekor hewan. Yang kedua, soal dugaan penyebaran hoaks terkait GPS di mobil yang dipakai Tio. Kita ingin semuanya clear karena ada tuduhan yang kami anggap memberatkan posisi pemerintah,” ujar Ferdinand.

Ferdinand menegaskan, pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah. Menurutnya, Garda Prabowo tetap menghormati kebebasan berpendapat sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan etika.

“Kami tetap mendukung Tio untuk bersuara kritis, mengkritik kebijakan pemerintah, tapi kami akan melawan setiap upaya pelecehan, penghinaan, dan caci maki kepada siapa pun pemimpin negara ini,” katanya.

Dalam pengaduannya, Garda Prabowo merujuk Pasal 218 ayat (1) KUHP mengenai penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Selain itu, pengadu juga mengaitkan dugaan penyebaran informasi mengenai alat pelacak dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP.

Ferdinand mengatakan, pengaduan masyarakat tersebut telah diterima Bareskrim Polri dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending