Vonis
Pengadilan Vonis Bersalah Korporasi KSO Waskita Acset terkait Tol MBZ
Hakim jatuhkan denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar kepada perusahaan anak usaha Astra Internasional yaitu PT Acset Indonusa, terkait perkara dugaan korupsi pembangunan tol layang MBZ oleh KSO Waskita acset tahun 2016-2017
Jakarta, pantausidang — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada terdakwa korporasi PT Acset Indonusa Tbk dalam perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed atau MBZ Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir hingga Karawang Barat.
Majelis hakim menyatakan PT Acset Indonusa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan jalan tol layang tersebut.
Hakim Ketua Lucy Ermawati menjatuhkan pidana denda sebesar Rp350 juta kepada perusahaan konstruksi tersebut. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar PT Acset dikenakan denda Rp750 juta.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.” ujar hakim ketua Lucy Ermawati amar putusan, Rabu 17 Juni 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan PT Acset Indonesia memperoleh keuntungan atau memperkaya korporasi sebesar Rp179,99 miliar melalui Kerja Sama Operasi atau KSO Waskita-Acset dalam proyek pembangunan Tol MBZ.
Hakim menyebut tindakan tersebut dilakukan dalam pekerjaan desain dan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Akibat perbuatan itu, PT Acset dinilai turut menyebabkan kerugian keuangan negara yang secara keseluruhan mencapai Rp510,08 miliar.
Selain pidana denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp179,99 miliar. Namun, jumlah tersebut diperhitungkan dengan dana yang telah lebih dahulu dikembalikan dan dititipkan perusahaan ke rekening dana sitaan pemerintah.
Majelis hakim juga mengingatkan bahwa apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik korporasi dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Bila kekayaan perusahaan tidak mencukupi, korporasi dapat dikenakan pidana pengganti berupa pembekuan sebagian maupun seluruh kegiatan usaha.
Dalam putusannya, hakim menyatakan PT Acset terbukti melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan adalah terdakwa korporasi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, keadaan yang meringankan antara lain perusahaan dinilai kooperatif selama persidangan, memberikan keterangan secara sopan dan tidak berbelit-belit, serta secara sukarela mengembalikan hasil tindak pidana.
Majelis hakim juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha perusahaan dan nasib para pekerja yang masih menggantungkan penghidupan pada perusahaan tersebut.
Dengan putusan ini, PT Acset Indonusa selaku anak usaha Astra group tersebut menjadi korporasi yang dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan Tol Layang MBZ yang sebelumnya menyeret sejumlah pihak terkait pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut. *** ( Red – AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 hari agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Daerah4 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur
-
Internasional4 minggu agoMenteri LH Soroti Ancaman Sampah Plastik dan Kerusakan Ekosistem Laut Indonesia
-
Wisata3 minggu agoPPPI Nilai Makna Waisak Berkorelasi dengan Tuntutan Profesi Perawat


You must be logged in to post a comment Login