Connect with us

Dakwaan

Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Ekspor CPO ke Meja Hijau

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menyerahkan 11 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Pelimpahan tahap II tersebut, menjadi penanda bahwa perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022–2024 segera bergulir ke ruang sidang.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung  Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara intensif dengan melibatkan pemeriksaan ratusan saksi dan sejumlah ahli.

“Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan 242 saksi, lima ahli, serta pengumpulan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Jeffry dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Kasus ini melibatkan tiga aparatur sipil negara dari Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta delapan pelaku usaha yang berasal dari sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan perdagangan sawit.

Dalam konstruksi perkara yang terungkap, akar persoalan bermula dari kebijakan pemerintah sejak 2020 dengan menerapkan pengendalian ekspor CPO.

Kebijakan itu dirancang untuk memastikan kebutuhan minyak goreng nasional tetap terpenuhi melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta kewajiban pembayaran Bea Keluar dan pungutan sawit.

Secara kepabeanan, CPO diklasifikasikan dalam HS Code 1511. Klasifikasi ini berlaku untuk seluruh jenis CPO, termasuk yang memiliki kadar asam tinggi atau dikenal sebagai High Acid CPO.

Namun, penyidik menemukan dugaan praktik lancung yang berbeda di lapangan. Komoditas yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi diduga diubah identitasnya menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO).

“CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi secara sadar dan sengaja diklaim serta diperlakukan sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS Code 2306 yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat,” kata Jeffry.

Melalui perubahan klasifikasi tersebut, produk yang sejatinya masuk kategori CPO dapat diekspor dengan perlakuan berbeda. Akibatnya, berbagai kewajiban yang seharusnya dipenuhi eksportir kepada negara diduga dapat dihindari atau dikurangi.

“Rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara,” ujarnya.

Yang membuat perkara ini semakin serius adalah adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat negara dalam proses tersebut. Penyidik menemukan indikasi pemberian imbalan yang diduga digunakan untuk memperlancar proses administrasi dan pengawasan ekspor.

Menurutnya, praktik tersebut memungkinkan penggunaan klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap berjalan tanpa koreksi dari pihak yang berwenang.

“Adanya kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi,” ungkap Jeffry.

Karena itu, para tersangka tidak hanya diduga mengetahui adanya pelanggaran, tetapi juga berperan aktif dalam membangun dan mempertahankan mekanisme yang menyimpang tersebut.

“Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung,” katanya.

Selain menelusuri alur perbuatan pidana, penyidik juga bergerak untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara ini menimbulkan kerugian negara. Dalam rangka pemulihan aset, Kejaksaan Agung telah menyita uang tunai sebesar Rp40 miliar.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita berbagai aset bernilai tinggi berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan dengan nilai mencapai sekitar Rp696,49 miliar.

Dengan demikian, total aset yang berhasil diamankan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp736,49 miliar.

Setelah semua tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, perkara selanjutnya akan dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan nantinya akan menjadi arena pembuktian atas dugaan rekayasa ekspor yang disebut-sebut telah berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang dan melibatkan unsur birokrasi maupun korporasi.

“Untuk selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutup Jeffry.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor komoditas strategis nasional, termasuk industri sawit yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung ekspor Indonesia, tetap memerlukan pengawasan yang ketat.

Sebab, celah dalam tata kelola dan pengawasan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang pada akhirnya merugikan keuangan negara dan kepentingan publik. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Avatar photo

Jurnalis / Editor - Pengalaman Majalah, dan Multimedia.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending