Nasional
Rekrutmen Diskriminatif Langgar Konstitusi
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja (KSP-PB) yang beranggotakan 67 serikat pekerja nasional dari 38 provinsi, menilai syarat rekrutmen karyawan seperti batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan merupakan bentuk diskriminasi

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja menilai pembatasan usia, penampilan, dan tinggi badan dalam lowongan kerja sebagai pelanggaran hak konstitusional dan hak asasi manusia.
Jakarta, pantausidang — Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja (KSP-PB) yang beranggotakan 67 serikat pekerja nasional dari 38 provinsi, menilai syarat rekrutmen karyawan seperti batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan merupakan bentuk diskriminasi yang melanggar hak asasi manusia (HAM) dan UUD 1945.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa pembatasan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Menurut Iqbal, praktik diskriminatif dalam rekrutmen telah berlangsung selama dua dekade meskipun beberapa kementerian telah menerbitkan surat edaran terkait larangan tersebut.
“Surat edaran hanya menjadi macan kertas karena tidak ada sanksi tegas,” kata Iqbal dalam keterangannya.
Surat Edaran Menteri
Partai Buruh dan KSP-PB mendorong pemerintah mengubah pendekatan dari surat edaran menjadi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat dan mekanisme pengawasan serta sanksi bagi pelanggar.
Lebih lanjut, Iqbal menyoroti dampak ekonomi dari pembatasan usia dalam rekrutmen. Jika perusahaan hanya menerima pelamar berusia maksimal 25 tahun, maka generasi usia produktif akan terpinggirkan.
“Ini merugikan negara karena usia tersebut adalah piramida emas angkatan kerja,” ujarnya.
Pembatasan Kontra Produktif
Ia juga menilai pembatasan tersebut juga kontra produktif terhadap target pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.
Apalagi, banyak BUMN dan instansi negara yang masih menerapkan batas usia sebagai syarat utama rekrutmen.
Meski demikian, Koalisi Serikat Pekerja membenarkan persyaratan tertentu dalam konteks terbatas, seperti industri penerbangan, fashion, dan laboratorium yang memiliki kebutuhan khusus. Namun selebihnya, menolak keras penerapan syarat fisik .
“Jika ada industri yang memerlukan syarat khusus, maka perusahaan wajib meminta persetujuan dari Menteri Tenaga Kerja,” tegas Iqbal. Ia menutup pernyataannya dengan mendesak pemerintah segera mengambil langkah regulatif demi keadilan akses kerja. (MES)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.