Gugatan
Tuntut Hak Pasca Pensiun, Sidang Perselisihan Eks Pegawai PT Pegadaian Kembali Berlanjut
Jakarta, pantausidang- Sidang gugatan perselisihan hubungan industrial antara mantan pegawai PT Pegadaian, Marshall Aritonang (penggugat) dengan perusahaannya kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang hari ini difokuskan pada pemeriksaan legal standing pihak tergugat. Namun terpaksa ditunda lantaran berkas identitas tergugat dinilai belum lengkap oleh majelis hakim. Hakim Ketua Arlen Veronica memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan.
“Berkas tergugat belum lengkap, tolong dilengkapi semua ya. Baik, sidang dilanjutkan minggu depan,” ucap Hakim Ketua Arlen Veronica sambil ketok palu, di PN Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).
Diketahui, gugatan nomor perkara 296/Pdt.Sus/PHI/2024/PN.Jkt.Pst itu diajukan Marshall setelah PT Pegadaian menolak memperpanjang kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) pasca dirinya memasuki usia pensiun pada 1 April 2024.
Meski tak diperpanjang, Marshall mengaku belum mendapatkan haknya sebagai karyawan. Padahal, ia mengklaim memiliki kinerja yang baik dan kompetensi yang masih dibutuhkan perusahaan.
“Tentu kita berharap gugatan kami dikabulkan. Kita hanya minta klien kami dipekerjakan kembali kok,” kata kuasa hukum Marshall, Sahala Aritonang saat dimintai keterangan usai persidangan.
Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian, karyawan yang telah pensiun untuk melanjutkan hubungan kerja melalui PKWT selama dua tahun, asalkan memenuhi syarat tertentu, termasuk kesehatan jasmani.
Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 155 Perjanjian Kerja Bersama PT Pegadaian menyebutkan, Usia pensiun adalah 56 (lima puluh enam) tahun; Karyawan yang telah memasuki usia pensiun dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT dengan jangka waktu 2 (dua) tahun.”
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan4 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi4 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login