Dakwaan
Wali Kota Bandung Non-aktif Yana Mulyana Didakwa Suap dan Gratifikasi

Jakarta, pantausidang- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota non-aktif Bandung, Yana Mulyana dengan suap dan gratifikasi terkait pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) Tahun Anggaran 2022-2023.
“Terdakwa menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata Titto Djaelani dalam surat dakwaannya, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/9/2023).
Selain Yana, KPK juga mendakwa dua mantan pejabat Pemkot Bandung, yakni Dadang Darmawan sebagai mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) dan Khairur Rijal sebagai mantan Sekretaris Dishub Kota Bandung.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
Continue Reading
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar