Connect with us

Gugatan

17 Nasabah pemegang Polis Asuransi Jiwasraya menolak restrukturisasi dan menggugat ganti rugi Rp 109,9 miliar

17 penggugat Nasabah pemegang polis tersebut meminta agar uang polis dikembalikan secara utuh, karena jika ikut program Restrukturisasi uang nasabah terpotong

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Menurut Antoni, para penggugat juga keberatan karena nantinya Jiwasraya akan ditutup dan dialihkan menjadi Indonesia finansial grup yang akan menerbitkan polis baru.

“Jadi kita menuntut maunya agar dibayar sesuai dengan nilai polis , kan progrm restrukturisasi nya kan ini asuransi Jiwasraya mau ditutup dan dialihkan ke IFG ( Indonesia finansial grup) nah IFG ini yang membikin polis baru,” ujarnya.

Dia menambahkan, gugatan yang diajukan kliennya selain kepada PT Asuransi Jiwasraya atau AJS, IFG, turut tergugat kementrian BUMN, menteri Keuangan, OJK dan beberapa bank diantaranya Bank BRI, Bank BTN , Bank Victoria, Bank Standart Chartered, serta bank BBS Indonesia.

Sidang agenda pembacaan gugatan yang dipimpin Syaifuddin Zuhri akhirnya ditunda karena ada beberapa pihak dari 29 pihak tergugat tidak hadir.

Hakim ketua Syaifuddin Zuhri meminta waktu untuk mengirimkan kembali para pihak surat pemanggilannya yang membutuhkan waktu 2 sampai 3 Minggu kedepan. Hingga hakim memutuskan menggelar sidang pada 7 Maret 2022.***(sup).

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com