Connect with us

Vonis

Perkara Jiwasraya, Putusan Penetapan Keberatan Pemohon Dikabulkan, Hakim perintahkan Aset Dikembalikan

Terkait permohonan penyitaan aset pihak ketiga yang beritikad baik dalam kaitannya pidana Asuransi Jiwasraya, kami mengucapkan apresiasi kepada majelis hakim

Pantausidang, Jakarta – Tim Kuasa Hukum Pemohon Erwin Budiman (EB), Rama Prasetya SH, MH mengungkap putusan penetapan pengajuan permohonan terkait penyitaan aset pihak ketiga yang beritikad baik dengan pidana pokok perkara Asuransi Jiwasraya atas nama terdakwa Heru Hidayat dikualifikasi (dikabulkan).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sehingga pihak terkait diperintah untuk segera mengembalikan aset yang telah disita dan dirampas yang sepenuhnya kepada kliennya.

“Kami sebagai kuasa hukum dari salah satu pemohon atas nama bapak Erwin Budiman terkait dengan permohonan penyitaan aset pihak ketiga yang beritikad baik dalam kaitannya dengan pidana pokoknya, terkait perkara Asuransi Jiwasraya, kami ingin mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim,” ucap Rama Prasetya SH, MH kepada wartawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diikuti Pantausidang.com, Senin 12 September 2022.

Menurut Rama Prasetya, majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, melalui bukti surat dan bukti saksi yang telah diajukan selama proses persidangan.

Sehingga pada akhirnya pemohon atau kliennya dapat dikualifikasi sebagai pihak ketiga yang beritikad baik, dan penetapan yang dijatuhkan pun dari termohon, baik Jaksa, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian keuangan RI, Otoritas Jasa Keuangan.

“Dan juga pihak-pihak terkait diperintahkan dalam penetapan ini untuk segera mengembalikan aset yang telah disita dan dirampas yang sepenuhnya itu milik klien kami,” ujarnya.

Atas hasil keputusan dari ketetapan itu, Rama Prasetya berharap, sebagai masyarakat pencari keadilan kiranya para termohon itu dapat segera menjalankan apa yang merupakan perintah dari penetapan yang telah dijatuhkan pada hari ini. “Dan tidak mempersulit,” harapnya.

Rama Prasetya mengungkap, bahwa aset yang disita dan dikembalikan berupa saham dan uang tunai.

“Kalau uang tunainya itu di atas Rp2 Miiliarlah yang dikembalikan, aset yang lain terdapat beberapa jenis saham yang saya tidak bisa sampaikan detailnya, kode sahamnya apa aja,” ungkap dia.

Kemudian, Rama Prasetya menjelaskan, perkara dugaan tindak korupsi PT Asuransi Jiwasraya atas nama terdakwa Heru Hidayat.

“Atas terdakwa pidana pokoknya itu Heru Hidayat. Jadi kita apresiasilah karena sudah mempertimbangkan seluruh bukti surat dan bukti saksi. Sehingga pada akhirnya tadi, klien kami dapat di kualifikasikan sebagai pemohon yang beritikad baik,” jelasnya.

Menurut Rama Prasetya, upaya hukum atas penetapan majelis hakim oleh pihak Jaksa sampai sekarang belum ada untuk mengajukan banding.

“Sampai saat ini belum ada karena penetapan baru dijatuhkan tapi harapan kami ya udahlah nggak usah gitu loh,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam pemberitaan, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi yang diajukan dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Sehingga keduanya tetap divonis seumur hidup.

Putusan kasasi MA itu tertanggal 24 Agustus 2021 oleh majelis hakim yang terdiri atas hakim Eddy Army, Ansori, dan Suhadi.

Adapun pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Oktober 2020 menyatakan bahwa Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah dan divonis penjara seumur hidup ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.

Heru Hidayat juga dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar RpRp16,807 triliun

Dalam perkara tesebut, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008—2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013—2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008—2014.

Kemudian advisor PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto melakukan pengaturan investasi dengan membeli saham dan Medium Term Note (MTN) yang dijadikan portofolio PT AJS baik secara direct, dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD), reksa dana penyertaan terbata (RDPT), maupun reksa dana konvensional, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun.

Dari perbuatan-perbuatan itu, Heru Hidayat juga mendapatkan keuntungan Rp10.728.783.375.000,00, sedangkan Benny mendapat keuntungan sebesar Rp6.078.500.000.000,00.

Selain melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, Benny dan Heru juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ****Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com