Ragam
Korupsi Pelindo Saksi Ungkap Tandatangan Kontrak Formalitas
Mantan Direktur operasi Pelindo 2 Ferialdy Norlan mengakui penandatangan kontrak pembelian Craine QCC Pelindo hanyalah seremonial saja pada 30 April 2010 lalu
Jakarta , Pantausidang – Pengadilan tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Pelindo 2 dgn terdakwa mantan Dirut Pelindo 2 Richard Joost Lino atau RJ Lino
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sidang yang dipimpin Rosmina berlangsung di ruang sidang utama gedung pengadilan negeri jakarta pusat di ruang Hatta Ali. Rabu(29/9/2021).
Sidang hadirkan kesaksian mantan direktur operasi dan teknik PT Pelindo 2 , Ferialdi Noerhandoko Noerlan.
Mantan Direktur operasi Pelindo 2 Ferialdy Norlan mengakui penandatangan kontrak pembelian Craine QCC Pelindo hanyalah seremonial saja pada 30 April 2010 lalu.
Ferialdy Norlan membenarkan isi BAP terkait nota dinas yang dikeluarkan RJ Lino selaku Dirut PT. Pelindo dalam proyek pengadaan 3 unit QCC beserta pemeliharaannya tersebut oleh perusahaan China HDAM.
“Setelah menerima dan membaca Nota Dinas, nota yang berbunyi, 1. ACC 2. Proses pengadaan HDAM.” Ungkapnya.
Ferialdy Norlan juga membenarkan kesepakatan harga telah muncul sebelumnya dilakukan proses pengadaan di biro pengadaan.
Dia mengakui menandatangani kontrak tanpa kehadiran perwakilan perusahaan HDAM dari China tersebut.
Diberitakan Jaksa mendakwa RJ Lino diduga mengkorupsi proyek pengadaan dan pengapalan QCC Quay Container Crane PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo 2 tahun 2009- 2011 lalu.
RJ Lino diduga bersama sama dengan
Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Norlan dan Charmain Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technologi Grup China , Weng Yaogen melakukan korupsi pada proyek pengadaan 3 unit QCC atau Crane berikut pemeliharaannya pada Pelabuhan Indonesia 2 yang diduga di-mark up dalam Kurun Waktu Desember 2009 sampai dengan Oktober 2011lalu yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 1.9 juta dolar Amerika serikat.
Jaksa Mendakwa RJ Lino dengan dakwaan alternatif yakni diduga melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.*** Red
-
Gugatan2 minggu ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Ragam1 minggu ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat
-
Gugatan2 minggu ago
Histori sebagai Perintis, Alasan Esensial Gugatan terhadap HIPKABI
-
Saksi4 minggu ago
Proyek Food Estate Terganjal WTP, Saksi: BPK Minta Rp12 Miliar