Kasasi
Terpidana Paulus Iwo tidak bisa membayar uang pengganti ke negara karena rekening masih di blokir
Petrus menyebut hingga kini Polda Sulut tidak serta merta membukanya dan membiarkan rekening kliennya tidak bisa digunakan.
Pantausidang, Jakarta – Tim kuasa hukum Direktur PT Triofa Perkasa Paulus Iwo, Petrus Salestinus mendesak Kejaksaan Negeri Manado dan Polda Sulawesi Utara segera membuka blokir rekening kliennya.
Petrus mengatakan, pembukaan blokir rekening merupakan perintah Pengadilan Negeri Manado saat memutus gugatan praperadilan kliennya. Dalam putusan itu, majelis hakim menggugurkan penetapan Paulus Iwo sebagai tersangka. Lantaran penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
“Polda Sulut diperintahkan membuka blokir rekening Ir Paulus Iwo pada Bank Mandiri Cabang Jakarta,” kata Petrus.
baca :Sengketa Pilkada Papua
-
Gugatan4 minggu ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Ragam3 minggu ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat
-
Ragam4 minggu ago
Kerjasama DEN, Shanxi Tiongkok pada Implementasi CCUS
-
Profil2 minggu ago
Bincang Santai Said Latuconsina dan Petinggi PDIP di Kediaman Olly Dondokambey