Vonis
Mantan direktur penagihan DJP Gatsu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani diVonis masing masing 9 dan 6 tahun
Mantan Direktur penagihan Angin Prayitno Aji dan Kasubid penagihan pajak Dadan Ramdani telah terbukti menerima suap barbau pemerasan ke perusahaan wajib pajak
Pantausidang, Jakarta – Mantan direktur penagihan pajak Angin Prayitno Aji dan Kasubid penagihan pajak Dadan Ramdani divonis masing masing 9 tahun dan 6 tahun
dalam perkara dugaan suap manipulasi pajak 3 perusahaan PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama pada 2015- 2019.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Fahzal Hendri, juga menjatuhkan pidana denda kepada Angin Prayitno Rp.500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan, sementara Dadan di jatuhi hukuman denda 300 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Keduanya juga dijatuhi hukuman tambahan masing sebesar Rp 3 miliar lebih dan 1 juta dolar Singapura dengan kurs tengah tahun 2019 .
Jika tidak terbayarkan hingga putusan hukum megikat dipidana 2 tahun .
-
Gugatan2 minggu ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Ragam1 minggu ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat
-
Gugatan2 minggu ago
Histori sebagai Perintis, Alasan Esensial Gugatan terhadap HIPKABI
-
Saksi4 minggu ago
Proyek Food Estate Terganjal WTP, Saksi: BPK Minta Rp12 Miliar