Rilis
Advocat Muslim : Soal Aturan Toa Masjid,SE Menag tidak berkekuatan Hukum
AMMI minta muadzin tidak perlu risau dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala

Pantausidang,Jakarta—Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) meminta masjid dan mushola tetap istiqomah mengumandangkan adzan menggunakan pengeras suara.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!AMMI minta muadzin tidak perlu risau dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Surat Edaran Menag tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap subjek hukum (bagi masjid dan mushola). Jadi saya menyarankan muadzin tetap mengumandangkan adzan menggunakan surat pengeras suara,” kata advokat muda Pendiri AMMI Ali Yusuf, melalui keterangan tertulisnya Kamis 24 Februari 2022.
Dia mengatakan, memang masih banyak yang belum tahu bahwa SE Menag Yaqut itu tidak memiliki kekuatan hukum untuk dipatuhi, masjid dan mushola pasti tak akan mentaati SE Menag.
“Saya yakin masyarakat tidak akan menghiraukan SE Menag, bukan karena tahu bahwa SE itu tidak ada kekuatan secara formil dan materiil, melainkan aturan tersebut mengganggu aqidah,” katanya.
Ali memastikan SE bukan peraturan perundang-undangan (regeling), bukan pula keputusan tata usaha negara (beschikking), melainkan sebuah peraturan kebijakan (beleidsregel) atau peraturan perundang-undangan semu (pseudo wetgeving).
Sehingga SE tidak bisa dijalankan oleh masyarakat pada umumnya dalam hal ini jamaah masjid dan mushola.
-
Gugatan10 bulan ago
Miris, Bengkel Rekanan Polisi ini Diduga Kemplang Hutang dan Menipu ??
-
Pledoi11 bulan ago
Perkara KDRT, Kamal Mangwani melalui pengacara minta dibebaskan
-
Ragam11 bulan ago
Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Geledah Kantor Kominfo RI
-
Opini10 bulan ago
Prioritas Mitigasi Iklim Nasional Dalam Konteks Polusi Udara dan Pembangunan Berkelanjutan
Rilis
Advocat Muslim : Soal Aturan Toa Masjid,SE Menag tidak berkekuatan Hukum
AMMI minta muadzin tidak perlu risau dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala

Pantausidang,Jakarta—Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) meminta masjid dan mushola tetap istiqomah mengumandangkan adzan menggunakan pengeras suara.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!AMMI minta muadzin tidak perlu risau dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Surat Edaran Menag tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap subjek hukum (bagi masjid dan mushola). Jadi saya menyarankan muadzin tetap mengumandangkan adzan menggunakan surat pengeras suara,” kata advokat muda Pendiri AMMI Ali Yusuf, melalui keterangan tertulisnya Kamis 24 Februari 2022.
Dia mengatakan, memang masih banyak yang belum tahu bahwa SE Menag Yaqut itu tidak memiliki kekuatan hukum untuk dipatuhi, masjid dan mushola pasti tak akan mentaati SE Menag.
“Saya yakin masyarakat tidak akan menghiraukan SE Menag, bukan karena tahu bahwa SE itu tidak ada kekuatan secara formil dan materiil, melainkan aturan tersebut mengganggu aqidah,” katanya.
Ali memastikan SE bukan peraturan perundang-undangan (regeling), bukan pula keputusan tata usaha negara (beschikking), melainkan sebuah peraturan kebijakan (beleidsregel) atau peraturan perundang-undangan semu (pseudo wetgeving).
Sehingga SE tidak bisa dijalankan oleh masyarakat pada umumnya dalam hal ini jamaah masjid dan mushola.
-
Gugatan10 bulan ago
Miris, Bengkel Rekanan Polisi ini Diduga Kemplang Hutang dan Menipu ??
-
Pledoi11 bulan ago
Perkara KDRT, Kamal Mangwani melalui pengacara minta dibebaskan
-
Ragam11 bulan ago
Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Geledah Kantor Kominfo RI
-
Opini10 bulan ago
Prioritas Mitigasi Iklim Nasional Dalam Konteks Polusi Udara dan Pembangunan Berkelanjutan