Dakwaan
Eks KASAU Marsekal Purn Agus Supriatna, Melalui Pengacara Menilai Dakwaan KPK Bombastis
Pantausidang, Jakarta – Pengacara atau Penasehat Hukum Marsekal (Purn) Agus Supriatna turut prihatin terhadap musibah hilangnya akal sihat dan intlektualitas Penyidik dan/atau Penuntut Umum KPK dalam menangani perkara Dugaan Korupsi Heli A-101 TNI AU 2012-2013.Hal tersebut dikatakan oleh Teguh Samudra pada keterangan tertulisnya , menanggapi dakwaan jaksa yang menyerat nama klienya, Jumat (14/10/2022).
“Karena berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK tanggal 12 Oktober 2022 di Pengadilan negeri Jakarta Pusat diketahui JPU KPK telah mendakwa Terdakwa JIK ( John Irfan Kenway) bersama – sama dengan para saksi yang tunduk pada Peradilan militer termasuk membangun narasi secara bombastis seolah-olah klien kami menerima Uang dari JIK sebesar Rp 17 Milyar,” ujarnya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoUsut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Panggil Dirut PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes
-
Saksi3 minggu agoKasus Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Dirut PT Karya Logistik Nusantara Fery Hendriyanto
-
Saksi2 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto Soal Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Medan


You must be logged in to post a comment Login