Dakwaan
Eks KASAU Marsekal Purn Agus Supriatna, Melalui Pengacara Menilai Dakwaan KPK Bombastis
Pantausidang, Jakarta – Pengacara atau Penasehat Hukum Marsekal (Purn) Agus Supriatna turut prihatin terhadap musibah hilangnya akal sihat dan intlektualitas Penyidik dan/atau Penuntut Umum KPK dalam menangani perkara Dugaan Korupsi Heli A-101 TNI AU 2012-2013.Hal tersebut dikatakan oleh Teguh Samudra pada keterangan tertulisnya , menanggapi dakwaan jaksa yang menyerat nama klienya, Jumat (14/10/2022).
“Karena berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK tanggal 12 Oktober 2022 di Pengadilan negeri Jakarta Pusat diketahui JPU KPK telah mendakwa Terdakwa JIK ( John Irfan Kenway) bersama – sama dengan para saksi yang tunduk pada Peradilan militer termasuk membangun narasi secara bombastis seolah-olah klien kami menerima Uang dari JIK sebesar Rp 17 Milyar,” ujarnya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Healthy4 minggu agoAhli Bedah Saraf Indonesia Harus Tingkatkan Medical Research
-
Daerah4 minggu agoPelukan Persaudaraan di Idulfitri, Umar Kei dan Pendeta Derek Hukubun Larut dalam Haru
-
Ahli2 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss


You must be logged in to post a comment Login