Ragam
Industri Media di Ujung Tanduk

Dewan Pers ajukan solusi keringanan pajak media sebagai bentuk penyelamatan ekosistem pers
Jakarta, pantausidang – Dewan Pers menyatakan akan mengirim surat resmi kepada pemerintah untuk mengusulkan pemberian privilege atau keringanan pajak bagi perusahaan media massa.
Langkah ini diambil sebagai respons atas gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa banyak jurnalis belakangan ini.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa situasi industri media saat ini sedang berada dalam tekanan berat.
Kesulitan Finansial
Banyak perusahaan media, terutama yang berskala menengah dan kecil, mengalami kesulitan finansial akibat menurunnya pendapatan iklan dan meningkatnya biaya operasional.
“Kami sedang menyiapkan surat kepada pemerintah untuk memberikan privilege pajak kepada media, agar mereka bisa lebih bertahan dalam situasi sulit ini dan tidak terus-terusan melakukan PHK,” ujar Ninik dalam pernyataan resminya, Sabtu (3/5).
Menurut Ninik, keringanan pajak bisa menjadi salah satu bentuk afirmasi negara terhadap peran strategis pers dalam menjaga demokrasi dan menyuarakan kepentingan publik.
Ia menambahkan, langkah ini bukan untuk membatasi independensi media, melainkan bentuk keberpihakan negara terhadap keberlanjutan ekosistem informasi yang sehat.
Efisiensi dan Pemangkasan Karyawan
Diketahui, dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah media besar maupun kecil telah melakukan efisiensi dengan memangkas jumlah karyawan, termasuk jurnalis.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran akan tergerusnya kualitas pemberitaan serta meningkatnya beban kerja bagi wartawan yang tersisa.
“Kalau ini dibiarkan tanpa kebijakan afirmatif dari pemerintah, maka kita akan kehilangan banyak jurnalis yang selama ini menjadi tulang punggung demokrasi,” tegas Ninik.
Dewan Pers berharap surat tersebut bisa segera ditindaklanjuti dan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan fiskal ke depan.
Latar Belakang
Berikut latar belakang isu yang relevan dengan rencana Dewan Pers bersurat ke pemerintah soal privilege pajak:
Industri media di Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam beberapa tahun terakhir. Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mengubah pola konsumsi informasi masyarakat.
Pendapatan media konvensional, terutama dari iklan, merosot drastis karena beralih ke platform digital seperti media sosial dan agregator berita.
Di sisi lain, biaya operasional media terus meningkat. Banyak perusahaan media tidak mampu mengikuti ritme perubahan, sehingga memilih merumahkan karyawan untuk bertahan.
Sejak awal 2023 hingga 2024, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) melanda sejumlah media nasional dan daerah.
Ganggu Iklim Demokrasi
Dampaknya tidak hanya mengancam keberlangsungan hidup jurnalis, tetapi juga mengganggu fungsi media sebagai pilar keempat demokrasi.
Berikut adalah daftar beberapa perusahaan media di Indonesia yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap jurnalis dan pekerja media selama tahun 2023 hingga awal 2025:
1. Republika
Pada Mei 2024, PT Republika Media Mandiri memberhentikan 60 karyawan, terdiri dari 29 staf redaksi dan 31 staf non-redaksi. PHK ini merupakan gelombang kedua setelah sebelumnya dilakukan pada Desember 2023.
2. MNC Group (Okezone & iNews Digital)
Tiga jurnalis dari PT MNC Okezone Network dan PT iNews Digital Indonesia menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Juni 2024 karena PHK sepihak tanpa kompensasi. Perusahaan berdalih efisiensi dan perubahan strategi bisnis sebagai alasan PHK.
3. TVRI & RRI
Akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah tahun 2025, TVRI dan RRI melakukan PHK terhadap sekitar 1.000 jurnalis berstatus kontributor (non-ASN).
Pemangkasan anggaran menyebabkan lembaga penyiaran publik ini mengurangi jumlah tenaga kerja.
4. Media Televisi Swasta Nasional
Beberapa stasiun televisi nasional seperti ANTV, CNN Indonesia TV, dan NetTV dilaporkan melakukan PHK sebagai bagian dari efisiensi bisnis.
NetTV, misalnya, melakukan PHK pascaakuisisi oleh PT MD Entertainment Tbk.
5. Media Cetak dan Online Lainnya. Laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat bahwa sepanjang 2023, sekitar 1.000 pekerja media terkena PHK. Media yang terdampak antara lain Metro TV, Tribun Network, Viva Group, dan Tirto.
6. Media Lokal di Lampung
Di Lampung, sekitar 56 pekerja media, termasuk jurnalis, mengalami PHK dalam tiga tahun terakhir.
Selain itu, banyak perusahaan media di daerah ini tidak memenuhi hak-hak normatif pekerja, seperti pembayaran pesangon yang sesuai ketentuan.
Menurut data Dewan Pers, total sekitar 1.200 karyawan perusahaan pers, termasuk jurnalis, mengalami PHK sepanjang 2023 hingga 2024. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.