Banding
KPK Ajukan Banding Vonis Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding terkait hasil putusan PN Tipikor Jakarta dengan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding terkait hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Kasatgas Penuntutan Wawan Yunarwanto, telah menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Lukas Enembe melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (27/10/2023).
Ali mengatakan, Tim Jaksa KPK telah melihat belum sepenuhnya fakta hukum yang terakomodir dalam putusan Lukas Enembe di pengadilan tingkat pertama.
“Di antaranya isi pertimbangan putusan Majelis Hakim yang menyatakan penerimaan terdakwa Lukas Enembe dari terpidana Rijatono Lakka tidak terbukti padahal dalam putusan terpidana Rijatono Lakka dinyatakan terbukti,” imbuh Ali.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor

