Banding
KPK Ajukan Banding Vonis Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding terkait hasil putusan PN Tipikor Jakarta dengan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding terkait hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Kasatgas Penuntutan Wawan Yunarwanto, telah menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Lukas Enembe melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (27/10/2023).
Ali mengatakan, Tim Jaksa KPK telah melihat belum sepenuhnya fakta hukum yang terakomodir dalam putusan Lukas Enembe di pengadilan tingkat pertama.
“Di antaranya isi pertimbangan putusan Majelis Hakim yang menyatakan penerimaan terdakwa Lukas Enembe dari terpidana Rijatono Lakka tidak terbukti padahal dalam putusan terpidana Rijatono Lakka dinyatakan terbukti,” imbuh Ali.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 hari ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga7 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan4 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis