Banding
KPK Ajukan Banding Vonis Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding terkait hasil putusan PN Tipikor Jakarta dengan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe
Ali menambahkan, uraian lengkap alasan pengajuan banding akan disampaikan dalam memori banding.
Sebagai informasi, Eks Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek bersumber APBD Papua. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 10,5 tahun penjara.
Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara delapan tahun,” demikian amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, Kamis (19/10/2023) lalu. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka3 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoDwi Wahyudi Bantah Bertanggung Jawab atas Kredit Macet PT Tebo Indah dan PT PAS
-
Wisata3 minggu agoHUT Ke-81 RI Ancol Gratiskan Tiket Masuk
-
Nasional3 minggu agoPemerintah Pastikan Perlindungan Sosial Pekerja Pemilah Sampah

