Connect with us

Ragam

KPK segera Eksekusi Mantan Penyidiknya, Stepanus Robin Patuju

Robin sebelumnya divonis 11 tahun terkait pengurusan 5 perkara di KPK yang menyeret mantan Wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Pantausidang, Jakarta – Pelaksana Tugas Jurubicara KPK Ali Fikri menginformasikan pihaknya tidak mengajukan banding, menyusul Stepanus Robin Patuju menerima putusan pengadilan Tipikor Jakarta. Jum’at 21 Januari 2022.

“Tim Jaksa setelah mempelajari pertimbangan Majelis Hakim berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum dipersidangan telah dipertimbangkan. Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.

Menurutnya Perkara Robin telah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya tinggal menunggu salinan putusan PN Tipikor Jakarta untuk melaksakan eksekusi.

Diberitakan, Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun pidana penjara kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patuju terkait perkara dugaan suap pengurusan kasus dan perkara di KPK

Vonis lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya mengajukan hukuman 12 tahun kepada Robin.

Majelis hakim yang diketuai Djuyamto juga menjatuhkan pidana denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar.

Hakim menilai Robin Patuju selaku penyidik KPK telah terbukti menerima suap terkait pengurusan 5 kasus dan perkara di KPK.

Diantaranya yang melibatkan mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait penyidikan dan penyelidikan kasus di Lampung tengah, Tanjung Balai dan Upaya hukum PK dari terpidana korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Sementara itu, tanggapan Robin sebelumna mengatakan beserta Tim pengacaranya akan ajukan banding .

Bahkan kemudian menyatakan bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI akan mengadukan dugaan keterlibatan komisioner KPK Lili Pintauli Siregar terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tanjung balai ke Kejaksaan Agung RI.*** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami