Ragam
KPK segera Eksekusi Mantan Penyidiknya, Stepanus Robin Patuju
Robin sebelumnya divonis 11 tahun terkait pengurusan 5 perkara di KPK yang menyeret mantan Wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Pantausidang, Jakarta – Pelaksana Tugas Jurubicara KPK Ali Fikri menginformasikan pihaknya tidak mengajukan banding, menyusul Stepanus Robin Patuju menerima putusan pengadilan Tipikor Jakarta. Jum’at 21 Januari 2022.
“Tim Jaksa setelah mempelajari pertimbangan Majelis Hakim berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum dipersidangan telah dipertimbangkan. Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.
Menurutnya Perkara Robin telah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya tinggal menunggu salinan putusan PN Tipikor Jakarta untuk melaksakan eksekusi.
Diberitakan, Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun pidana penjara kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patuju terkait perkara dugaan suap pengurusan kasus dan perkara di KPK
Vonis lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya mengajukan hukuman 12 tahun kepada Robin.
Majelis hakim yang diketuai Djuyamto juga menjatuhkan pidana denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar.
Hakim menilai Robin Patuju selaku penyidik KPK telah terbukti menerima suap terkait pengurusan 5 kasus dan perkara di KPK.
Diantaranya yang melibatkan mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait penyidikan dan penyelidikan kasus di Lampung tengah, Tanjung Balai dan Upaya hukum PK dari terpidana korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Sementara itu, tanggapan Robin sebelumna mengatakan beserta Tim pengacaranya akan ajukan banding .
Bahkan kemudian menyatakan bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI akan mengadukan dugaan keterlibatan komisioner KPK Lili Pintauli Siregar terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tanjung balai ke Kejaksaan Agung RI.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login