Ragam
Kwarda Pramuka Sumut Bantah Berita Viral Joget Dugem
Kabid Humas Kwardasu Elyuzar Siregar mengatakan Judul berita tersebut mencemarkan nama baik Kwarda Gerakan Pramuka yang menuding anggota Pramuka joget dugem

Pantausidang, Medan – Pengurus Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sumatera Utara membantah berita viral soal ribuan anggota Pramuka joget ala dugem di Jambore Sumut, tayangan , Kamis 21 Juli 2022.
Kepala Bidang Humas dan Informasi Kwardasu Elyuzar Siregar mengatakan Judul berita tersebut telah mencemarkan nama baik Kwarda Gerakan Pramuka dan Gerakan Pramuka secara umum yang menuding anggota Pramuka melakukan joget dugem.
Menurutnya Kalimat dugem adalah singkatan dari “Dunia Gemerlap” yang identik dengan narkoba, wanita penghibur dan narkoba serta minuman beralkohol.
“Wartawan sangat naïf menuding kegiatan itu keluar dari rambu-rambu kepramukaan tanpa konfirmasi kepada Kwarda Sumut,” ujar Elyuzar yang didampingi Kepala Pusat Informasi ,Sugiatmo kepada,sejumlah awak media di Medan. (22/7).
“Malam itu bukalah malam kemah Mabi, tetapi kemah Jambore Daerah. Karena kemah Mabi sudah ditutup dua hari sebelumnya. Sehingga kegiatan Mabi turut tercemar,” katanya.
Menurut Elyuzar , Isi berita adalah opini wartawan yang tidak objektif, karena wartawan Tribunsumut. Net, tidak berada di lokasi perkemahan.
Begitu juga nara sumber berita tidak objektif ( H Muchlis Mukhtar) karena diambil dari mantan pengurus Kwardasu yang juga tidak berada di lokasi perkemahan sehingga tidak memahami fakta sebenarnya.
Dia menjelaskan, rekaman joget peserta Jambore terjadi setelah acara api unggun selesai dilanjutkan dengan penampilan budaya dari masing-masing kwarcab.
Kemudian diakhir dua kegiatan itu panitia pentas budaya memutar musik remik yang tujuannya adalah menghibur peserta yang sudah hampir sepekan mengikuti kegiatan.
“ Irama musik remik itupun disambut sepontanitas dengan berjoget ria mengikuti irama musik, namun masih dalam batas kewajaran dan dalam kendali panitia,” ujarnya.
Kabidhumas menanyakan Apakah ungkapan rasa gembira dengan berjoget itu dilarang ? Euforia kegembiraan itu hanya berlangsung 30 menit dan tepat pukul 23.30 Wib seluruh kegiatan dihentikan.
“Bahwa Kegiatan musik itu benar adanya tapi tidak demikian adanya.Wartawan yang bersangkutan tidak ada melakukan konfirmasi baik kepada panitia penyelenggara maupun pengurus Kwardasu,” pungkas Elyuzar dan Sugiatmo. *** Diurnawan.
-
Tuntutan9 bulan ago
Dua Direksi Askrindo dituntut 4 Tahun Penjara dan Direksi AMU 8 Tahun
-
Ragam11 bulan ago
Hendra Lie Bertahan 5 Dekade, Konsisten di Industri Manajemen Musik Indonesia
-
Vonis9 bulan ago
Direktur Askrindo Anton Fajar Alogo dan Firman Berahima Divonis 4 Tahun
-
Ragam12 bulan ago
Dirut PT Berdikari Pondasi Perkasa Diperiksa Kejagung Korupsi Proyek Krakatau Steel
You must be logged in to post a comment Login