Nasional
KY Usulkan 25 Hakim Dijatuhi Sanksi
Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada 25 orang hakim lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sejak Januari-April 2025
Jakarta, pantausidang- Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada 25 orang hakim lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sejak Januari-April 2025.
Rinciannya, hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu 15 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, 6 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 4 orang hakim dijatuhi sanksi berat.
Selain itu, ada 8 orang hakim lainnya yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran KEPPH, tetapi tidak diberikan usul penjatuhan sanksi karena laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh MA berupa sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Usulan KY
Anggota KY Joko Sasmito menyebut, usulan sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 1 orang hakim, teguran tertulis dijatuhkan kepada 5 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis dijatuhkan kepada 9 orang hakim.
Sementara, usulan sanksi sedang berupa penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji
berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 4 orang hakim dan hakim nonpalu paling lama 6 bulan dijatuhkan kepada 2 orang hakim.
“Untuk usulan sanksi berat berupa hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun dijatuhkan kepada 3 orang hakim dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 1 orang hakim,” ungkap Joko Sasmito saat menggelar konferensi pers di Gedung KY, Selasa (20/5/2025).
Lanjut Joko, usulan sanksi tersebut diputuskan dalam sidang pleno sebagai forum pengambilan keputusan KY untuk memutus laporan masyarakat terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH.
“Sidang Pleno KY telah memutuskan 20 laporan terbukti melanggar KEPPH, sementara 65 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH,” jelas Joko.
Terkait pelanggaran KEPPH, Joko merinci 14 orang hakim bersikap tidak profesional, tiga orang hakim berkomunikasi dan meminta atau menerima sejumlah uang, tiga orang hakim menunjukkan keberpihakan dalam memeriksa perkara, 1 orang hakim terlibat konflik kepentingan, 1 orang hakim bersikap indisipliner, 1 orang hakim melakukan pernikahan siri tanpa izin istri, 1 orang hakim menyampaikan pendapat secara terbuka di media, dan 1 orang hakim memanipulasi putusan. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Daerah4 minggu agoPelukan Persaudaraan di Idulfitri, Umar Kei dan Pendeta Derek Hukubun Larut dalam Haru
-
Ahli2 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia


You must be logged in to post a comment Login