Nasional
Rugikan Negara Rp.224M, KPK tahan tersangka Heli AW-101 TNI AU
Akibat perbuatan Irfan tersebut , diduga rugikan negara Rp224miliar atas nilai kontrak sebesar Rp738, 9 miliar.
Dia, dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor
HPS Sendiri
Sementara Harga pembelian yang disepakati Irfan dengan pihak Agusta Westland untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai US$39,3 juta (ekuivalen dengan Rp514,5 Miliar).
Firli menambahkan, selain bertemu dengan Mohammad Syafei, Irfan diduga juga aktif menemui pejabat pembuat komitmen di TNI AU , Fachri Adamy.
Kontrak akhirnya terjadi di tahun 2016 setelah sempat mengalami penundaan. Dan dengan pengajuan HPS oleh Irfan disetujuilah pengadaan helikopter AW 101 VIP / VVIP TNI AU tersebut dengan nilai kontrak Rp738, 9 Miliar.
Kontrak pembelian tersebut dengan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh 2 perusahaan.
Diduga Irfan menyiapkan dan mengkondisikan 2 perusahaan miliknya mengikuti proses lelang ini dan disetujui oleh PPK.
Harga penawaran yang diajukan IKS masih sama dengan harga penawaran ditahun 2015 senilai US$56, 4 juta.
Untuk proses pembayaran diduga telah 100 %, tapi faktanya ada beberapa item pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak diantaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda.
Akibat perbuatan Irfan tersebut , diduga rugikan negara Rp224miliar atas nilai kontrak sebesar Rp738, 9 miliar tersebut.
Oleh KPK Irfan Kurnia Saleh, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (sup-pantausidang)***
-
Daerah5 hari ago
Cuaca Ekstrim Angin Kencang Sering Sebabkan Kebakaran Kapal Ikan
-
Ragam3 hari ago
CSR BNI Sektor Kesehatan dengan Hibah Ambulance untuk Pasien Kurang Mampu RSSN Sunter
-
Rilis3 minggu ago
KPK Geledah Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Soal Kasus TPPU SYL
-
Internasional1 minggu ago
Kapal Ikan Filipina Ditangkap KKP, Negara Dirugikan Rp.1,4 Miliar