Connect with us

Nasional

Rugikan Negara Rp.224M, KPK tahan tersangka Heli AW-101 TNI AU

Akibat perbuatan Irfan tersebut , diduga rugikan  negara  Rp224miliar atas nilai kontrak sebesar Rp738, 9 miliar.
Dia, dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
HPS Sendiri

Sementara Harga pembelian yang disepakati Irfan dengan pihak Agusta Westland untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai US$39,3 juta (ekuivalen dengan Rp514,5 Miliar).

Firli menambahkan, selain bertemu dengan Mohammad Syafei, Irfan diduga juga aktif menemui pejabat pembuat komitmen di TNI AU , Fachri Adamy.

Kontrak akhirnya terjadi di tahun 2016 setelah sempat mengalami penundaan. Dan dengan pengajuan HPS oleh Irfan disetujuilah pengadaan helikopter AW 101 VIP / VVIP TNI AU tersebut dengan nilai kontrak Rp738, 9 Miliar.

Kontrak pembelian tersebut dengan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh 2 perusahaan.
Diduga Irfan menyiapkan dan mengkondisikan 2 perusahaan miliknya mengikuti proses lelang ini dan disetujui oleh PPK.

Harga penawaran yang diajukan IKS masih sama dengan harga penawaran ditahun 2015 senilai US$56, 4 juta.

Untuk proses pembayaran diduga telah 100 %, tapi faktanya ada beberapa item pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak diantaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda.

Akibat perbuatan Irfan tersebut , diduga rugikan  negara  Rp224miliar atas nilai kontrak sebesar Rp738, 9 miliar tersebut.

Oleh KPK Irfan Kurnia Saleh, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (sup-pantausidang)***

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com