Connect with us

Ragam

Arwan Koty Dituntut 1 tahun Istri Protes

Jaksa dalam pembacaan tuntutannya menyimpulkan bahwa terdakwa Arwan Koty telah terbukti bersalah melanggar pasal 317 KUHP terkait laporan palsu sesuai dakwaan alternatif kedua, dan menuntut agar mejelis Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun kepada Arwan Koty.

Sidang lanjutan perkara dugaan pidana dengan nomor 1114/pid.B/2020/PN Jak Sel. Mengagendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Jakarta Selatan.

Sidang yang dipimpin oleh Arlandi Triyogo pada Kamis (7/10/2021) merupakan sidang pembacaan tuntutan yang sempat mengalami penundaan 2 kali pada pekan sebelumnya.

Disela sidang saat jaksa membacakan uraian fakta sidang berdasarkan keterangan saksi  dan alat bukti , istri terdakwa menginterupsi jalannya sidang dan berteriak memprotes isi  tuntutan jaksa yang dinilainya telah merugikan sang suami terkait pasal yang dikenakan oleh jaksa dalam perkara jual beli alat berat excavator tersebut.

“Gak bisa majelis ,perkara 310 gak ada dalam berkas, jangan begitu ,orang mencari keadilan. gak ada bukti ditambahin bukti, ” ujar istri Arwan koty

Sementara terdakwa juga menyela pembacaan jaksa dengan mengatakan;

” cerita itu tidak ada dalam berkas , mengarang sendiri ,beda dengan fakta persidangan” protes Arwan Koty.

“Kalau memang 310 saya ada saksinya ” imbuh istri Arwan Koty.

Sidang akhirnya diskorsing oleh majelis hakim untuk isoma dan dilanjutkan setelah magrib.

Ketika dimulai kembali , terdakwa Arwan Koty meminta agar majelis hakim mendengarkan kesaksian satu orang lagi untuk  membuktikan bahwa unit excavator memang belum diterimanya.

Hakim ketua keberatan,karena telah memasuki agenda tuntutan , dan meminta agar jaksa penuntut umum membacakan tuntutan nya.

Jaksa dalam pembacaan tuntutannya menyimpulkan bahwa terdakwa Arwan Koty telah terbukti bersalah melanggar pasal 317 KUHP terkait laporan palsu sesuai dakwaan alternatif kedua, dan menuntut agar mejelis Hakim menjatuhkan hukuman1tahun kepada Arwan Koty.


Atas tuntutan yang diajukan , tim penasehat hukum terdakwa Aris toteles dan kawan kawan menilai tuntutan yang diajukan ngawur sekali , karena hanya dikorting 4 bulan dari  ancaman hukuman maksimalnya . Berbeda jauh  dibanding dengan perkara korupsi , teroris ataupun narkoba ancaman 10 tahun , yang dituntut jauh dibawahnya.

Aristoteles juga menyayangkan sikap hakim ketua yang tidak mengabulkan permintaan pihaknya,untuk menghadirkan saksi yang menguatkan bahwa proses penerimaan unit exavator di nabire Papua pada Nopember 2018 lalu tersebut tidak ada. Padahal salah satu hakim anggota sebenarnya terlihat mengakomodir kemauan dari Terdakwa Arwan Koty dan pengacaranya .

Aristoteles menambahkan,Awal nya saat dikepolisian kliennya disangkakan dengan pasal 220 KUHP terkait pengaduan palsu , tapi diujungnya menjadi pasal 317 KUHP , harusnya dakwaan  batal , dan sangat cacat.

Menurut Aristoteles , Jaksa seharusnya tidak boleh mempertimbangkan perkara nomor 310 yakni  menuntut berdasarkan barang bukti diambil dari web site, dan hal tersebut  sejak awal tidak pernah ada didalam dakwaan jaksa .

Dia mengungkapkan Perkara semula perdata perjanjian jual beli , dan telah digugat wan prestasi .
Seharusnya jaksa menangguhkan dulu. Hingga perkara perdata nya selesai atau ingkrah  karena masih proses di PN Utara .

Istri Protes Hakim, Agar Dengarkan Saksi Susulan .

Berita Terkait .

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

I am a Journalist who is working as a freelancer. I am living in jakarta, a crowded city of Indonesia. I am promoting for https://pantausidang.com

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami