Vonis
3 Mantan Pimpinan BUMN Garuda Indonesia di Vonis masing-masing 4 Tahun
Pengadaan pesawat tersebut diduga tidak sesuai prosedur pengadaan armada yang berlaku di PT. Garuda Indonesia mengakibatkan armada pesawat tidak layak terbang
Pantausidang, Jakarta – Majelis Hakim pimpinan Djuyamto akhirnya menjatuhkan hukuman masing-masing selama 4 Tahun pidana penjara kepada tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021, Rabu (21/12/2022).
Para Terdakwa perkara Garuda Indonesia tersebut adalah, Agus Wahjudo selalu eksekutif Project Manajer PT Garuda Indonesia, bersama sama Vice President Corporate Planning,
Setijo Awibowo, Vice President (VP) Treasury Management, Albert Burhan selaku Vice President (VP) Treasury Management,
Dalam keterangan tertulisnya Kapuspemkum kejagung Ketut Sumedana mengatakan ketiganya dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Primair.
-
Gugatan4 minggu ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Ragam3 minggu ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat
-
Ragam4 minggu ago
Kerjasama DEN, Shanxi Tiongkok pada Implementasi CCUS
-
Profil2 minggu ago
Bincang Santai Said Latuconsina dan Petinggi PDIP di Kediaman Olly Dondokambey