Ragam
Anak Bupati Labuhanbatu Selatan Tersangka UU ITE
Pantausidang, Medan – Polisi telah menetapkan DKS Seorang perempuan muda, yang diduga merupakan anak Bupati Labuhanbatu Selatan-Provinsi Sumut, sebagai tersangka dalam kasus UU ITE, Rabu (21/9/2022).
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membernarkan, ketika diwawancarai awak media di kantornya, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan Sumatera Utara.
“Iya, DKS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saya tadi berkomunikasi dengan Kasubdit Cybercrime Ditresrimsus,” ungkap Hadi.
Menurutnya Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Subdit Cybercrime telah menetapkan anak Bupati Labuhanbatu Selatan, DKS (Darnedi Kurnia Sakti) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook atas laporan Andi Nasution.
“Sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook atas laporan Andi Nasution,”ujarnya.
Meski demikian, polisi tidak menangkap dan menahan DKS. Dan perkara ini pun sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa. Berkas tersangka sudah dilimpahkan, tunggu penelitian dari rekan-rekan kejaksaan dan kita tunggulah, DKS tidak ditahan,” ungkap hadi.
Sementara itu pelapor yakni, Andi Nasution mengucapkan terima kasih kepada penyidik yang sudah berani menetapkan DKS sebagai tersangka.
“Iya, saya sudah mendapatkan kabar itu. DKS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saya dikabari penyidik Selasa 20 September 2022, kemarin,” katanya.
Andi mengungkapkan, kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu. Tapi, akhirnya di tarik oleh Polda Sumatera Utara.
“Sudah cukup panjang juga perjalanan perkara ini. Hingga akhirnya anak Bupati Labuhanbatu Selatan itu ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Andi berharap polisi menahan wanita itu , paca polisi menetapkannya sebagai sebagai tersangka, agar mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Iya, harapan saya sebagai pelapor,agar penyidik menahan tersangka. Karena, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan yang sama,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, perseteruan antara Andi dan DKS bermula dari unggahan akun Facebook atas nama Nia Lim pada 9 November 2021 yang lalu.
Di mana adanya dugaan pencemaran nama baik diposting oleh akun tersebut.
“Karena saya merasa dirugikan dan nama baik tercemar,” ujar Andi.*** Diurnawan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik3 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi2 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login