Connect with us

Ragam

Direktur Operasi Waskita Karya Adi Wibowo Didakwa Lakukan Pengaturan Lelang: Rugikan Negara Rp.27 Miliar

Dudy Jocom selaku PPK menunjuk PT Waskita Karya (Persero) menjadi Penyedia Paket pekerjaan
Pembangunan Gedung IPDN di Kab Gowa TA. 2011 senilai Rp.125,6 miliar

Pantausidang, Jakarta – Kepala Divisi (Kadiv) I (Gedung) PT Waskita Karya (Persero) dan Direktur Operasi PT Waskita Karya Adi Wibowo didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perbuatan melawan hukum yaitu, terlibat melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero) proyek pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran (TA) 2011 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 27,2 miliar.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi memperkaya orang lain yaitu, Dudy Jocom sebesar Rp500 juta, serta memperkaya korporasi yaitu, PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp80.076.241, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Sebesar Rp. 26.667.071.208,84,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi Z di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Senin, 6 Juni 2022 yang diterima Pantausidang.com, Rabu, 8 Juni 2022.

Menurut Jaksa Ikhsan, akibat rangkaian perbuatan Terdakwa Adi Wibowo bersama-sama dengan Dudy Jocom telah mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya berjumlah Rp27.247.147.449,84.

“Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Dan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa Pada Kemendagri Republik Indonesia TA. 2011 Nomor: 05/LHP/XXI/05/2021 Tanggal 06 Mei 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI,” tuturnya.

Jaksa Ikhsan menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada awal tahun 2010, terdakwa ditemui konsultan freelance dikantor Divisi I PT Waskita Karya, dalam pertemuan tersebut Adi Wibowo menyampaikan permintaan dari Dudy Jocom untuk mencari kontraktor pelaksana proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di empat lokasi pada Kementerian Dalam Negeri TA. 2010 dan selanjutnya PT Waskita Karya diminta untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Atas penyampaian tersebut maka para perwakilan PT Waskita Karya, PT Adhi Karya dan PT Hutama Karya menyatakan bersedia. Kemudian Yudhi Dharmawan melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada Terdakwa.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan dan disepakati sesuai pertemuan di Bakoel Cofe, PT Waskita Karya menjadi pelaksana pekerjaaan pembangunan Gedung IPDN Sulawesi Selatan di Gowa tahap 1 TA. 2010 sebagaimana perjanjian atau kontrak nomor: 011/839/PAKPA/X/2010 yang ditandatangani oleh Terdakwa dengan nilai pekerjaan sebesar Rp33,201 miliar termasuk PPN, dalam waktu 90 hari kalender mulai tanggal 1 Oktober 2010 sampai dengan 29 Desember 2010.

Setelah itu Kemendagri kembali mendapatkan anggaran pembangunan gedung kampus IPDN tahap 2 pada TA. 2011 di empat lokasi yaitu kampus IPDN Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara, kampus IPDN di Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, kampus IPDN di Rokan Hilir Provinsi Riau dan kampus IPDN di Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat dengan pagu anggaran sebesar
Rp519,482 miliar.

Dalam Pagu tersebut antara lain terdapat pagu anggaran pembangunan gedung kampus IPDN Gowa di Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai sebesar Rp128.513.491 miliar.

Lebih lanjut, Jaksa menerangkan bahwa Kepala Unit Gedung 2 Divisi I Tukijo yang baru diangkat pada tanggal 13 Juni 2011, menandatangani dokumen prakualifikasi proyek pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa TA. 2011 dan selanjutnya diserahkan kepada panitia pengadaan.

Kemudian pada tanggal 22 Juni 2011, panitia pengadaan mengumumkan Penetapan Hasil Prakualifikasi nomor: 115/Hsl-PQ/KK/KDN/VI/2011 yang menyatakan lima perusahaan termasuk PT Waskita Karya dinyatakan lulus dan dapat mengikuti tahap selanjutnya.

Selanjutnya pada tanggal 28 Juli 2011, panitia pengadaan mengeluarkan hasil evaluasi lelang atas pengadaan jasa kontruksi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa TA. 2011 yang memutuskan PT Waskita Karya menempati nomor urut pertama sebagaimana Berita Acara Hasil Evaluasi penawaran harga nomor: 150/BA/EV/KK/KDN/VII/2011

Oleh karena nilai paket pekerjaan lebih dari Rp100 miliar maka pada tanggal 29 Juli 2011 sebagaimana Berita Acara Hasil Lelang nomor: 155/BA/EV/KK/KDN/VII/2011, Panitia Pengadaan mengusulkan calon pemenang yaitu PT Waskita Karya (Persero) dengan harga penawaran Rp125.686.000.000,00 kepada Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA).

Atas usulan tersebut, pada tanggal 13 September 2011 Gamawan Fauzi selaku PA mengeluarkan surat nomor: 011/3439/SJ perihal persetujuan penetapan pemenang pelelangan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di Provinsi Sulawesi Selatan kepada PT Waskita Karya dan ditindaklanjuti Mohammad Noval selaku Ketua Panitia Pengadaan dengan mengumumkan PT Waskita Karya (Persero) sebagai pemenang lelang atas pengadaan jasa konstruksi
Pekerjaan Pembangunan Gedung Kampus IPDN di Provinsi Sulawesi Selatan TA. 2011 dengan harga penawaran sebesar Rp125.686 miliar dengan nilai 94,16 melalui surat pengumuman pemenang nomor: 227/Peng/P3/KK/KDN/IX/2011 tanggal 13 September 2011.

Selanjutnya Dudy Jocom selaku PPK menunjuk PT Waskita Karya (Persero) menjadi Penyedia untuk pelaksanaan Paket pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Gedung IPDN di Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa TA. 2011 dengan nilai penawaran Rp.125.686 miliar sebagaimana surat nomor: 027/1055/PAKPA/IX/2011 tanggal 21 September 2011,

“Padahal berdasarkan Laporan Hasil Reviu BPKP, Proses Pengadaan Gedung Kampus IPDN pada 4 lokasi di daerah (Kab. Agam, Kab. Minahasa, Kab. Gowa, dan Kab. Rokan Hilir) TA. 2011, nomor: LAP-506/D4.01/2011 tanggal 19 Agustus 2011 seharusnya lelang dinyatakan gagal dan diulang lagi,” ungkap Jaksa Ikhsan.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perppres No. 54 Tahun 2010 tentang PBJ yang antara lain menyatakan pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.

Pasal 6 Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang PBJ, para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus memenuhi etika antara lain, huruf e yaitu menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses PBJ dan huruf g yaitu, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang
Dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

Dari hasil keseluruhan maka nilai selisih harga atas pekerjaan yang dialihkan, pertama penerimaan PT Waskita Karya atas item pekerjaan yang dialihkan sebesar Rp 58.426.275.168,61 dan kedua, nilai pekerjaan subkontraktor sebesar Rp 38.398.694.387,00. Sehingga kerugian negara l diketahui dari pertama dan kedua sebesar Rp 20.027.580.781,61.

Kemudian, nilai kekurangan volume hasil pekerjaan terpasang, pertama pekerjaan yang dilaksanakan PT Waskita Karya sebesar Rp 5.021.600.424,42 dan kedua pekerjaan yang dilaksanakan subkontraktor sebesar Rp 2.197.966.243,81. Sehingga kerugian negara ll yang dihasilkan dari keduanya sebesar Rp 7.219.566.668,23. Dan total kerugian keseluruhan sebesar Rp. 27.247.147.449,84

Atas perbuatan Terdakwa Adi Wibowo, Jaksa mendakwa dengan dua dakwaan. Pertama, perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua, perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Muhammad Shiddiq

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com